ABC NEWS – Dividen BUMN kini resmi dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebelumnya, Kementerian Keuangan yang mengelola dividen.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah tidak lagi menerima pembayaran dividen dari BUMN melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) setelah Januari 2025.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait adanya pengalihan pengelolaan tersebut.
Rosan di Jakarta, Kamis (12/6), bilang, “Terima kasih kepada Ibu Sri Mulyani, sekarang kami bisa mengelola sendiri dividen kami sendiri.”
Rosan menambahkan, Danantara berencana untuk menciptakan nilai tambah dari BUMN, yang bisa diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan swasta.
Menurut dia, banyak potensi proyek yang membutuhkan partisipasi dari perusahaan swasta, baik nasional hingga internasional.
Rosan berharap ke depan BUMN bisa menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah tidak lagi menerima pembayaran dividen dari BUMN melalui PNBP KND setelah Januari 2025.
Hal itu terjadi usai penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
(Red)