ABC NEWS – Seluruh rangkaian proses spin off (pemisahan bisnis) Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (16/6), bilang, “Saat ini, proses persetujuan akuisisi oleh OJK tengah memasuki tahap akhir dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.”
Dian menambahkan, “OJK menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses spin off masih berjalan sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh BTN.”
Setelah proses akuisisi selesai, lanjut Dian, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Bank Victoria Syariah.
Kemudian, imbuhnya, bank itu akan bertransformasi menjadi entitas bank umum syariah baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2026.
OJK menargetkan untuk jangka menengah bisa terciptanya tiga hingga lima bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Kata Dian, “Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.”
Perlu diketahui, PT BTN Tbk resmi mengakuisisi saham Bank Victoria Syariah dari pemilik lamanya, PT Victoria Investama Tbk dan PT Bank Victoria Internasional Tbk.
Victoria Investama memiliki 80,19 persen saham di Bank Victoria Syariah sedangkan sisanya sebesar 19,81 persen dimiliki Bank Victoria International.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Kamis (5/6), pernah berkata, “Kami secara resmi sudah mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, karena itulah kami segera menandatangani akta jual beli dengan nilainya kurang lebih Rp 1,5 triliun atau sekitar 1,4 hingga 1,5 kali buku BVIS.”
(Red)