ABC NEWS – Rilke Jeffri Huwae resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM pertama pada hari ini, Rabu (25/6).
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) adalah direktorat baru di lingkungan Kementerian ESDM yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Presiden No 169/2024 tentang Kementerian ESDM yang diundangkan pada 5 November 2024.
Sebelumnya Jeffri adalah staf ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2024.
Jeffri juga pernah duduk sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi pada periode 2021-2024.
Sekedar informasi, lahir di Masohi, Maluku pada 14 Februari 1970, Jeffri mengawali kariernya di bidang hukum, yakni sebagai seorang jaksa pengacara negara.
Kariernya di kejaksaan pun cukup moncer. Ia pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan di sejumlah Kejaksaan Negeri di Tanah Air.
Pada 2014—2017, Jeffri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat.
Kemudian, ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka pada 2017-2019, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019-2020, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020 hingga 2021.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah berkomentar, jabatan Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM bisa diisi oleh orang-orang dari kejaksaan, kepolisian, atau TNI.
Penjelasan dia, kriteria untuk mengisi jabatan Dirjen Gakkum adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan tugasnya.
Kata Bahlil beberapa waktu lalu, “Artinya, dia tidak campur hiruk-pikuk dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu (Komisi XII DPR) semua sudah tahu.”
Sekedar informasi, di satu sisi, pasal 24 beleid tersebut Peraturan Presiden No 169/2024, berbunyi, “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.”
(Red)