ABC NEWS – Salah seorang direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
JFS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kaitannya kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Ia disinyalir melakukan korupsi dan merugikan negara sekitar Rp 10,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Rabu (25/6), bilang, “JFS merupakan pemilik perusahaan yang diduga ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan aset milik Pemkab Klaten.”
Arfan berkata, “Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan dari sewa Plasa Klaten yang mencapai Rp 14,2 miliar.”
Namun, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plasa Klaten hanya sebesar Rp 3,9 miliar.

Tersangka JFS selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang.
Tersangka dijerat dengan UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT MMS dalam perkara ini juga telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp 4,5 miliar.
Sekedar informasi, pada 1989, Pemkab Klaten memiliki aset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten dengan kode barang 12.01.01.05 UPT.1.
Kemudian, tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT IGPS untuk didirikan bangunan Plasa Klaten oleh PT IGPS selama 25 tahun yang telah berakhir pada 22 April 2018.
Kata Arfan, “Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018, kemudian seluruh tanah dan bangunan plasa diserahkan kepada Pemkab Klaten.”
Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemkab Klaten, namun pelaksanaannya dianggap menyimpang.
Menurut Arfan, “Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.”
Faktanya, seorang pejabat Pemkab Klaten menunjuk secara lisan JFS selaku direktur PT MMS untuk mengelola Plasa Klaten.
Pejabat itu bernama Didik Sudiarto, mantan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten.
Kemudian, oleh JFS, Plasa Klaten disewakan lagi kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.
Kurun waktu 2019-2022, uang sewa mencapai Rp 14.249.387.533, dan hanya masuk kas daerah sebanyak Rp 3.967.719.459.
Komentar Arfan, “Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara.”
Didik Sudiarto selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara atasan tersangka Didik Sudiarto, yakni kepala dinas berinisial BS juga terlibat, tetapi sudah meninggal dunia.
(Red)