ABC NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara tujuh tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7), mengatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.”
Keterangan jaksa, pihaknya berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menjelaskan dalam pembacaan tuntutan tersebut, ada hal yang memberatkan terdakwa, misalnya terkait perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam kurun waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto selain menghalangi penyidikan, juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto pun terancam pidana yang diatur dalam pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red)