Jumat, 29 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ECONOMY

Meskipun Negara Pernah Gelontorkan Rp 6 Triliun, WIKA Terus Alami Gagal Bayar Surat Utang

Abcnews by Abcnews
25 Agustus 2025
in ECONOMY
0
Meskipun Negara Pernah Gelontorkan Rp 6 Triliun, WIKA Terus Alami Gagal Bayar Surat Utang

PT Wijaya Karya Tbk. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga kini masih terus menghadapi kinerja keuangan yang cukup serius, salah satunya terkait gagal bayar surat utang.

BUMN karya tersebut diketahui tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap obligasi dan sukuk mudharabah yang telah jatuh tempo.

READ ALSO

Pemerintah Didesak Hapus Insentif Impor Mobil Listrik CBU

Tahun Depan Negara Alokasikan Dana Insentif Pajak Naik 6,3 Persen Jadi Rp 563,6 Triliun

Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin menjelaskan, kelalaian terhadap kewajiban keuangan tersebut sudah disampaikan kepada pemegang obligasi dan sukuk mudharabah melalui media massa.

Menurut Ngatemin, perseroan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas kondisi ini.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, surat utang yang gagal dipenuhi terdiri dari empat sukuk mudharabah dan satu obligasi berkelanjutan.

Nilai utang yang jatuh tempo mencapai triliunan rupiah dengan tenor bervariasi, mulai dari 2025 hingga 2029.

Rincian surat utang WIKA yang telah jatuh tempo adalah, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dengan jatuh tempo pada 18 Januari 2025.

Kemudian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B jatuh tempo 28 Mei 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B jatuh tempo 30 Maret 2025.

Lalu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap II Tahun 2023 Seri B yang jatuh tempo 28 Juni 2025.

Berikutnya, kewajiban yang gagal dipenuhi berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dengan jatuh tempo 18 Januari 2025.

Di sisi lain, PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat menyatakan akan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak investor tetap terlindungi di tengah kondisi gagal bayar tersebut.

Sekedar informasi, WIKA sebelumnya pernah menerima suntikan modal negara senilai Rp 6 triliun pada 2024, atau di tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dana itu kemudian digunakan ntuk modal kerja serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani perseroan.

(Red)

Related Posts

Pemerintah Didesak Hapus Insentif Impor Mobil Listrik CBU
ECONOMY

Pemerintah Didesak Hapus Insentif Impor Mobil Listrik CBU

26 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
ECONOMY

Tahun Depan Negara Alokasikan Dana Insentif Pajak Naik 6,3 Persen Jadi Rp 563,6 Triliun

25 Agustus 2025
Januari 2025, BCA Raih Laba Bersih (Bank Only) Rp 4,7 Triliun
ECONOMY

Danantara Buka Suara Rumor Akan Akuisisi BCA

21 Agustus 2025
Dendi Danianto Ditunjuk Menjadi Chief Marketing Officer Danantara Asset Management
ECONOMY

Dendi Danianto Ditunjuk Menjadi Chief Marketing Officer Danantara Asset Management

1 Juli 2025
Prabowo Resmikan Kantor Baru Danantara Eks Plaza Mandiri
ECONOMY

Prabowo Resmikan Kantor Baru Danantara Eks Plaza Mandiri

30 Juni 2025
UU BUMN Akan Disahkan Hari Ini, Berikut Deretan Tugas Penting Danantara
ECONOMY

Ini Dia Daftar 52 BUMN yang Dilarang Rombak Direksi oleh Danantara

30 Juni 2025
Next Post
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

Tahun Depan Negara Alokasikan Dana Insentif Pajak Naik 6,3 Persen Jadi Rp 563,6 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In