ABC NEWS – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga kini masih terus menghadapi kinerja keuangan yang cukup serius, salah satunya terkait gagal bayar surat utang.
BUMN karya tersebut diketahui tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap obligasi dan sukuk mudharabah yang telah jatuh tempo.
Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin menjelaskan, kelalaian terhadap kewajiban keuangan tersebut sudah disampaikan kepada pemegang obligasi dan sukuk mudharabah melalui media massa.
Menurut Ngatemin, perseroan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas kondisi ini.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2025, surat utang yang gagal dipenuhi terdiri dari empat sukuk mudharabah dan satu obligasi berkelanjutan.
Nilai utang yang jatuh tempo mencapai triliunan rupiah dengan tenor bervariasi, mulai dari 2025 hingga 2029.
Rincian surat utang WIKA yang telah jatuh tempo adalah, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dengan jatuh tempo pada 18 Januari 2025.
Kemudian, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B jatuh tempo 28 Mei 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B jatuh tempo 30 Maret 2025.
Lalu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap II Tahun 2023 Seri B yang jatuh tempo 28 Juni 2025.
Berikutnya, kewajiban yang gagal dipenuhi berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dengan jatuh tempo 18 Januari 2025.
Di sisi lain, PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat menyatakan akan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak investor tetap terlindungi di tengah kondisi gagal bayar tersebut.
Sekedar informasi, WIKA sebelumnya pernah menerima suntikan modal negara senilai Rp 6 triliun pada 2024, atau di tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dana itu kemudian digunakan ntuk modal kerja serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani perseroan.
(Red)