ABC NEWS – Pemerintah diminta segera menghentikan insentif bagi mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor langsung dari negara asalnya dalam kondisi utuh dan sudah dirakit lengkap, siap pakai alias completely built up (CBU).
Pernyataan tersebut dilontarkan peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut dia, insentif untuk mobil listrik impor CBU memunculkan ketimpangan bagi industri otomotif, khususnya di sektor kendaraan listrik, yang sudah membangun pabrik di Indonesia.
Riyanto berpendapat, ketidakadilan dirasakan para produsen kendaraan listrik yang telah mendirikan pabriknya di dalam negeri. Kondisi itu bisa menganggu iklim investasi di dalam negeri.
Kata Riyanto, “Jika insentif ini diperpanjang tentu menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan.”
Dia juga bilang, “Kredibilitas kebijakan turun, menggangu iklim investasi, dan tidak sesuai dengan tujuan awal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV.”
Riyanto menegaskan, kebijakan insentif terhadap mobil listrik CBU impor tidak perlu diperpanjang pada 2026.
Komentar dia, Indonesia tidak boleh hanya sekadar menjadi pasar dari kendaran listrik, tetapi harus bisa memproduksi mobil listrik tersebut.
Berdasarkan data, imbuh Riyanto, hingga kini BEV CBU impor merajai pasar domestik. Porsinya mencapai 64 persen per Mei 2025, naik tajam dari 40,2 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Keterangan Riyanto, insentif BEV CBU impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) sangat kecil, dibandingkan dengan produksi lokal.
Ia lalu merekomendasikan pemerintah memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, berkeadilan dan proporsional berbasis emisi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Tegas Riyanto, “Seharusnya insentif BEV CBU impor tidak diperpanjang, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi BEV.”
Komentar Kemenperin
Di satu sisi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai kelanjutan insentif impor mobil listrik CBU untuk tahun depan.
Menurut Kemenperin, kebijakan tersebut bakal berakhir pada Desember 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan antar kementerian lembaga (K/L) terkait insentif tersebut.
Tunggul berkata, “Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini, kami belum juga, atau belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan K/L terkait keberlanjutan insentif ini.”
Tunggul menyebut insentif tersebut akan berakhir sesuai regulasi yang ada. Adapun insentif yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 junto Nomor 1/2024.
(Red)