ABC NEWS – Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin disebut-sebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian dari lingkaran dalam alias circle Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
TOP adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Kata Asep, “Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan.”
Asep juga bilang, “Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya.”
Penjelasan Asep, KPK mengagendakan pemanggilan Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret Topan Ginting sebagai tersangka.
Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Muryanto Amin sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Agustus 2025, namun Muryanto tidak hadir.
Sekedar informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Mereka adalah, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (HEL).
Lalu, Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
KPK menduga M Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
(Red)