ABC NEWS – Tunjangan perumahan untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta ternyata hanya berlaku hingga Oktober 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi polemik tersebut.
Penjelasan Dasco di Jakarta, Selasa (26/8), tunjangan perumahan anggota DPR diberikan karena per Oktober 2024 para anggota dewan tersebut sudah tidak memperoleh fasilitas perumahan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Karena sudah tidak lagi memperoleh fasilitas perumahan, imbuh dia, maka dipandang perlu pemberian dana untuk mengontrak rumah.
Kata Dasco, “Nah tapi karena waktu tahun 2024 itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 itu per bulan Rp 50 juta.”
Dia juga bilang, “Nantinya (dana itu) akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029.”
Dasco kembali menegaskan, “Jadi saya ulangi bahwa anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025.
Lanjut dia, “Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun yaitu selama 2024-2029.”
Dia menambahkan, “Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025.”
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujar Dasco.
(Red)