Minggu, 26 Oktober 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Sebut Nama Hendi Prio Santoso di Surat Dakwaan Danny Praditya

Abcnews by Abcnews
2 September 2025
in ENERGY
0
Sudah Tahan Dua Tersangka, Akankah KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN?

Hendi Prio Santoso. | Foto: Ist.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Mantan Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (1/9) dalam kasus korupsi jual beli gas.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Danny dan Iswan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

READ ALSO

Hingga Juli 2025, Dirut Ungkap Pertamina Sukses Raih Pendapatan Hingga Rp 672 Triliun

Kementerian ESDM Buka Kembali Izin Operasi Gag Nikel

Kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, “Yaitu (keduanya, red) melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group.” ujarnya

Jaksa bilang, “Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan advance payment (uang muka) dalam kegiatan jual-beli gas. Selain itu, dengan mendukung rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN.”

Jaksa melanjutkan, padahal terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang. Selain itu, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Keterangan Jaksa, pada sekitar 11 Agustus 2017 di kantor PGN, Danny Praditya bertemu dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INTA).

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pengelolaan wilayah jaringan distribusi atau wilayah niaga, serta pengelolaan infrastruktur.

Masih kata Jaksa, Danny dalam pertemuan itu menawarkan konsep kerja sama dengan skema local distribution company (LDC).

Danny pun diketahui mengajikan tawaran untuk mengakuisisi Isargas Group, perusahaan induk yang bergerak dalam bidang niaga dan pendistribusian gas.

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Isargas Group adalah PT Inti Alasindo Energy, PT Banten Inti Gasindo, PT Java Gas Indonesia, dan PT Surya Cipta Internusa.

Kemudian, beberapa hari kemudian, Iswan Ibrahim dan Arso Sadewo selaku beneficial owner (penerima manfaat) Isargas Group menyetujui penawaran kerja sama dan akuisisi PGN.

Pertimbangan menerima tawaran akuisisi tersebut karena Isargas Group dan perusahaan terafilisiasi sedang membutuhkan dana untuk membayar utang.

Jaksa bilang, “Terdakwa Iswan dan Arso juga sepakat meminta bantuan Hendi yang merupakan mantan direktur utama PT PGN untuk kelancaran mendapatkan dana dari perusahaan tersebut.”

Perlu diketahui, Hendi Prio Santoso adalah mantan direktur utama PGN periode 2008-2017. 

Baca juga: Kasus Korupsi Gas PGN, Benarkah KPK Telah Tetapkan Hendi Prio sebagai Tersangka?

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2017, imbuh jaksa, diadakan rapat untuk membahas tindak lanjut kerja sama antara PGN dan Isargas Group.

Salah satu inti pertemuan itu antara lain, Isargas Group menawarkan peluang akuisisi grup tersebut kepada PGN. Perusahaan swasta tersebut juga setuju untuk kerja sama melalui PT IAE, berupa jual beli gas guna menambah pasokan PGN.

Komentar Jaksa, “Selanjutnya, disampaikan Isargas Group membutuhkan konfirmasi dari PGN terkait pemberian advance payment sebesar USD 15 juta sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan PT Isargas Group.”

Direksi PGN lalu merespons dengan menyatakan perusahaan tersebut bukan bank yang bisa memberikan advance payment.

Danny menyampaikan, Isargas Group sedang kesulitan membayar utang, sehingga membutuhkan advance payment.

Selain itu, nilai uang muka tersebut akan dijadikan sebagai bagian pembelian akuisi jika proses due diligence dan akuisisi layak selesai dilakukan.

“Atas penyampaian Danny Praditya tersebut, direksi PGN menyetujuinya untuk dilakukan kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment dan akuisi antara PGN dengan Isargas Group,” ujar jaksa.

Penilaian jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo selaku komisaris utama IAE sebesar USD 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sejumlah SGD 500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebanyak USD 20.000.

Jaksa dalam dakwannya juga menyatakan tindakan itu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta dolar. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Red)

Related Posts

Minimalisir Krisis Kepercayaan Masyarat dan Angkat Moril Karyawan, Pengamat: “Dirut Pertamina Harus Sering Tampil ke Publik”
ENERGY

Hingga Juli 2025, Dirut Ungkap Pertamina Sukses Raih Pendapatan Hingga Rp 672 Triliun

11 September 2025
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Izinkan Gag Nikel Beroperasi di Wilayah Raja Ampat
ENERGY

Kementerian ESDM Buka Kembali Izin Operasi Gag Nikel

9 September 2025
Gunakan Mekanisme Syariah, Merdeka Battery Suntik Dana Rp 1,77 Triliun ke Merdeka Tsingshan
ENERGY

Gunakan Mekanisme Syariah, Merdeka Battery Suntik Dana Rp 1,77 Triliun ke Merdeka Tsingshan

3 September 2025
Harita Suntik Dana Rp 237,03 Miliar ke Smelter Alumunium Milik Adaro
ENERGY

Harita Suntik Dana Rp 237,03 Miliar ke Smelter Alumunium Milik Adaro

2 September 2025
PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam
ENERGY

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

26 Agustus 2025
Setelah Ramai Jadi Polemik, Menteri Bahlil Tegaskan Kampus Batal Dapat Izin Kelola Tambang, Kenapa?
ENERGY

Terkait Pasokan Gas PGN ke Industri, Menteri Bahlil: “Sudah Ada, Clear”

22 Agustus 2025
Next Post
Danantara Asset Suntik Dana Rp 1,5 Triliun ke ID FOOD untuk Beli Gula Petani

Danantara Asset Suntik Dana Rp 1,5 Triliun ke ID FOOD untuk Beli Gula Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In