ABC NEWS – Para supir ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Senin (17/2).
Salah satu tuntutan yang diajukan mereka adalah pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para supir ojek daring.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir.

Penegasan dia, platform digital selama ini meraup keuntungan besar dari tenaga kerja mereka, namun menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang layak, hingga tunjangan seperti THR.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menilai tuntutan THR bagi supir ojek daring adalah hal yang wajar.
Bahkan, pemerintah mendesak para aplikator untuk memenuhi hak para supir daring tersebut.
Pria yang biasa disapa Noel itu saat berorasi di depan peserta aksi, bilang, “Terkait THR ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan driver ojek online.”

Noel juga berkata, “Jadi, tuntutan ini menurut kami sebagai negara adalah tuntutan yang logis dan wajar. Kami berharap kepada aplikator untuk memberikan hak yang menjadi tuntutan mereka.”
Penegasan Noel, para supir ojek daring tersebut tidak meminta gaji direksi atau saham, tetapi hak mereka sebagai pekerja di jalanan.
(Red)