ABC NEWS – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditargetkan akan segera tuntas dalam waktu dekat.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Jakarta, Senin (17/2). Dia bilang, “Saat ini kami sedang melakukan advokasi, supervisi, dan komunikasi dengan DPR untuk mengejar target tersebut.”
Budi juga berkata, “UU Perkoperasian yang ada sekarang ini sudah berusia 30 tahun dan tidak adaptif lagi dengan perkembangan zaman.”
Dia pun berkomentar, “Revisi tersebut, sangat penting sebagai landasan regulasi untuk memperbaiki ekosistem perkoperasian di Indonesia.”
Berdasarkan penjelasan Budi, adanya perbaikan dari sisi SDM pengelola koperasi, permodalan, dan lain sebagainya sangat penting.
Tujuannya, imbuh dia, agar koperasi dapat kembali menjadi salah satu soko guru penting dalam sistem ekonomi nasional.
Keterangan Budi, “Koperasi juga sudah menjadi target dari Presiden Prabowo untuk kembali dapat perperan dalam perekonomian nasional.”
Di sisi lain, lanjut Budi Arie, Kementerian Koperasi saat ini juga sedang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan perorangan.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan untuk mengeliminir terjadinya kasus praktik pinjaman dengan bunga tinggi.
Penjelasan Budi, saat ini ada 18 ribu KSP yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami sedang memetakan KSP yang berbasis anggota atau hanya didirikan perorangan,” ujar dia.
Budi Arie berkata, “Pemetaan dilakukan untuk mengetahui apakan KSP itu benar-benar basisnya anggota atau cuma orang berkedok koperasi.”
Secara tegas Budi menekankan, “Koperasi yang terbukti tidak sesuai dengan prinsip koperasi dan merugikan masyarakat akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan.”
(Red)