ABC NEWS – Pemberian izin kepada perguruan tinggi untuk dapat ikut serta mengelola tambang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers usai rapat Pleno RUU Minerba bersama DPR di Jakarta, Senin (17/2).
Kata Bahlil, “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus.”
Bahlil melanjutkan, “Undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus.”
Berdasarkan keterangan Bahlil, nantinya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Bahlil bilang, “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, nggak ada persoalan.”
Namun, lanjut Bahlil, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Penjelasan Bahlil, pemerintah saat ini sedang mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.
Bahlil juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak ingin menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
Bahlil berkata, “Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi kami belum sampai ke sana.”
(Red)