Minggu, 29 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Pertamina Akan Akuisisi Blok Migas di Luar Negeri, Awas Kasus Blok Gummy Terulang

Abcnews by Abcnews
18 Februari 2025
in ENERGY
0
Pertamina Akan Akuisisi Blok Migas di Luar Negeri, Awas Kasus Blok Gummy Terulang

Kantor pusat Pertamina. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Manajemen PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengakuisisi blok minyak dan gas bumi (migas) yang berada di luar negeri.

Tujuan akuisisi adalah untuk mengamankan pasokan migas domestik. Hal tersebut diungkapkan SVP Strategy & Investment Pertamina Henricus Herwin dalam sebuah acara, Selasa (18/2).

READ ALSO

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

Menurut Henricus, saat ini Pertamina memiliki wilayah izin operasi migas yang berada di berbagai negara, mulai dari Malaysia, Eropa, hingga Aljazair.

Dia bilang, “Kehadiran Pertamina di luar negeri diharapkan dapat memberikan akses guna mendukung ketahanan energi nasional.”

Henricus melanjutkan, “Terlebih lagi hasil minyak yang diproduksikan dapat diproses di dalam negeri melalui kilang Pertamina.”

Henricus Herwin. | Foto: Istimewa.

Dia berkata, “Secara organik, Indonesia tetap menjadi prioritas kami. Namun, secara anorganik, kami juga terus mencari peluang investasi di dalam negeri, meskipun jumlahnya tidak banyak.”

Komentar Henricus, “Ke depan, tentu saja kami juga mengincar peluang investasi di luar negeri.”

Henricus lalu mencontohkan bahwa dua tahun lalu Pertamina sukses melakukan akuisisi 10 persen hak partisipasi blok migas di luar negeri milik ExxonMobil.

Dia pun berucap, “Kami masih terus menyeleksi peluang lain, dan jika ada yang cocok, kami akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.”

Di satu sisi, rencana akuisisi blok migas di luar negeri oleh Pertamina perlu dilakukan secara hati-hati, agar kasus seperti Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tidak terulang kembali.

Sekedar informasi, kasus Blok BMG bermula pada 2009, saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.

Namun, dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi dan diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.

Pengusulan tersebut oleh Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu, disebut tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Pada 22 Maret 2018, mantan direktur utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka.

Karen Agustiawan. | Foto: Ist.

Dia kala itu diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok BMG Australia 2009 yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kAe-1 KUHP.

Kala itu majelis hakim pada PN Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Karen. Karen pun mengajukan banding, namun kandas.

Perlawanan Karen terus berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 2020, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi Blok BMG yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu delapan tahun penjara.

(Red)

Related Posts

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

26 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun
ENERGY

Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun

23 Juni 2025
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

16 Juni 2025
Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi di Kasus Korupsi Jiwasraya, Siapa Saja Mereka?

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi di Kasus Korupsi Jiwasraya, Siapa Saja Mereka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In