ABC NEWS – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
Desa Kohod berada di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim, Arsin selaku terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Rabu (19/2), bilang, “Penetapan tersangka dilakukan usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2).”
Kata Djuhandhani, “Kami telah menetapkan empat tersangka saudara A sebagai Kades Kohod.”
Bareskrim selain Selain Arsin juga menetapkan Sekretaris Desa (Sekded) Kohod inisial uK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.
Menurut Djuhandhani, dalam kasus ini Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itu yang kemudian digunakan oleh Arsin dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Aliran Dana
Di satu sisi, Arsin pun diduga menerima uang senilai Rp 23,2 miliar atas kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Arsin, Yunihar. Tegas dia, “Hoaks itu, tidak benar. Dalam kasus ini, kami sudah jelaskan, begitu juga dengan klien kami kalau ia mengakui soal penandatanganan dokumen, dan tidak terima uang seperti yang disebutkan itu.”
Tudingan aliran dana tersebut semula dilontarkan oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni.
Gufroni menduga Arsin telah mengambil keuntungan Rp 23,2 miliar terkait kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut.
Ungkap Gufroni dikutip dari Antara, Selasa (18/2), “Dia (Arsin) diduga mendapat Rp 20 ribu per meter persegi dikalikan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp 23,2 miliar.”
Gufroni pun komentar, “Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa.”
Menurut Gufroni, berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkannya, Arsin ini diduga sejak awal sudah terlibat dalam masalah penerbitan SHM dan HGB palsu sejak 2020.
Di lain pihak, selain Arsin, Bareskrim Polri diharapkan bisa membongkar dan menetapkan tersangka lainnya, tidak hanya sebatas para warga Desa Kohod yang terlibat, tapi pihak-pihak luar yang mendanai terbitnya SHGB dan SHM tersebut hingga para pejabat atau politisi yang terlibat.
(Red)