ABC NEWS – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang.
Prabowo pun memberikan arahan sektor mana saja yang menjadi sasaran investasi Danantara.
Mimpi Prabowo, Danantara ke depannya akan memiliki aset kelolaan hingga Rp 14.700 triliun, dan akan berinvestasi dalam proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak ekonomi yang tinggi, dan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Danantara saat ini akan menaungi setidaknya tujuh BUMN jumbo pada tahap awal, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman Darmansyah Hadad sementara ini dipercaya oleh Prabowo sebagai kepaa BPI Danantara. Namun, beredar rumor bahwa posisi Muliaman akan digantikan oleh Rosan Perkasa Roeslani yang saat ini duduk sebagai menteri Investasi dan Hilirisasi.

Bahkan, nama Pandu Patria Sjahrir, keponakan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini duduk sebagai ketua Pengembangan Keuangan Digital Kadin Indonesia, juga diisukan akan mendampingi Rosan untuk menggantikan posisi wakil kepala BPI Danantana Kaharuddin Djenod Daeng.

Rumor lain juga beredar bahwa Pandu akan dipercaya menjadi salah satu direktur utama di Danantara. Jika komposisi Danantara akan ‘dipecah’ menjadi dua bagian, yakni holding investasi dan holding operasional, nama Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria mencuat untuk mengisi posisi direktur utama di holding operasional.
Terkait soal susunan struktur dan tugas BPI Danantara, semua termaktub di dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Jika melihat dokumen draf Rancangan UU BUMN, struktur organisasi Danantara terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Pasal 3N RUU melansir, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.

Maka bisa dipastikan Erick Thohir yang kini duduk sebagai menteri BUMN akan menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Draf itu juga menerangkan bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Secara rinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan. Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana.
Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama. Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari badan pelaksana.
Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan badan pelaksana kepada presiden. Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan badan pelaksana.

Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada presiden. Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Di satu sisi, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala Badan Pelaksana.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Soal masa jabatan, UU itu mengatur masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Aturan lainnya, anggota badan pelaksana berusia maksimal 70 tahun.pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Adapun enam tugas atau kewenangan badan pelaksana adalah:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara.
2. Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara.
3. Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara.
4. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara.
5. Menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara.
6. Mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan.
Badan pelaksana BPI Danantaja juga punya tugas lain, yaitu menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, badan pelaksana juga wajib membentuk komite investasi dan komite manajemen risiko.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo baru-baru ini pernah komentar, “Fokus investasi Danantara akan sejalan dengan target pemerintah ke depan, termasuk mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.”
(Red)