ABC NEWS – Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipastikan tidak kebal hukum. Kedudukan Danantara sama seperti lembaga lainnya di depan hukum.
Hal itu diungkapkan Group CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Senin (24/2). Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa Danantara, begitu pula dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa mengaudit lembaga tersebut.
Kata Rosan, “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa.”
Rosan pun menjelaskan bahwa Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (public service obligation/PSO).
Rosan bilang, “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami.”
Berdasarkan keterangan Rosan, Danantara merupakan badan yang paling banyak diawasi karena semua terlibat, dan dirinya sebagai kepala BPI Danantara melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rosan menegaskan, “Kami lapor langsung kepada Bapak Presiden. Itu tidak ada yang paling, lebih tinggi lagi laporan pertanggungjawabannya kepada Bapak Presiden.”
Penjelasan Rosan, Danantara juga memiliki sistem pengawasan berlapis. “Kami mempunyai struktur organisasi yang berlapis. Selain ada Dewan Pengawas, ada Dewan Penasihat, ada Oversight Committee juga, pemantau, ada Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan masih ada lagi yang lainnya untuk memastikan bahwa kami menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar,” ujar dia.
(Red)