ABC NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turun tangan dan membongkar praktik monopoli peralatan penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen Asosiasi Operator keselamatan dan Pencegahan Tumpahan Minyak Indonesia (AOKPTMI) Tommy Rahaditia saat menemui Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala di kantornya, Jakarta, belum lama ini.
Kala ke KPPU, Tommy ditemani oleh Bendahara AOKPTMI Diyan Setiawati.
Kata Tommy dalam keterangannya kepada redaksi ABCNEWS.co.id, Rabu (26/2), “Ada dugaan praktik monopoli yang dimainkan oleh sebuah perusahaan yang menguasai hampir seluruh pengadaan peralatan tumpahan minyak (oil spill) di Indonesia.”
Tommy bilang, “Perusahaan tersebut telah beroperasi puluhan tahun dan bekerja sama dengan oknum di SKK Migas dan oknum di PT Pertamina (Persero) dengan modus mengatur aturan tender agar selalu memenangkan mereka.”
Secara tegas Tommy komentar, “Praktik monopoli ini jelas menghambat adanya persaingan yang sehat, sehingga anggota AOKPTMI selalu jadi pihak yang kalah.”
Tommy lalu menjelaskan bahwa nilai tender yang kerap dimenangkan oleh perusahaan tersebut nilainya mencapai triliunan rupiah.
“KPPU bisa mengecek dokumen tender oil spill selama 10 tahun terakhir, pasti akan ditemukan pemenangnya hanya satu perusahaan saja,” ungkap dia.
Sementara itu, pihak KPPU sangat mengapresiasi langkah AOKPTMI dalam mengamati perkembangan dunia usaha yang sehat terutama di bidang migas.
Penjelasan Mulyaman, setiap masukan dari masyarakat akan dipelajari dengan cermat oleh pihaknya.
Mulyaman berkata, “Apakah hal ini melanggar UU Anti Monopoli No 5/1999 atau tidak?”
Dia melanjutkan, “Dunia usaha harus membuka ruang seluasnya bagi banyak pemain agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil.”
“Praktik monopoli adalah penghambat bagi sistem ekonomi efisien,” jelas Mulyaman.
Di satu sisi, AOKPTMI diminta untuk melengkapi data-data yang valid agar KPPU dapat mengusut tuntas kasus monopoli tersebut.
(Red)