Selasa, 1 Juli 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Hakim MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 650 Juta

Abcnews by Abcnews
28 Februari 2025
in ENERGY
0
Hakim MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 650 Juta

Galaila Karen Kardinah (menggunakan hijab). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Karen dijerat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan.

READ ALSO

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

Besarnya denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp 500 juta subsider tiga bulan.

Mengutip laman resmi MA, Jumat (28/2), keputusan tersebut menjadi bagian dari amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025.

Secara garis besar, MA pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK.

Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Karen terbukti melanggar pasal 3 TPK (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64.

Keputusan kasasi tersebut diputus pada hari ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

Tulis amar tersebut, “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis.”

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Pada pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Karen terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak USD 104.016 atau setara Rp 1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.

(Red)

Related Posts

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor
ENERGY

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

30 Juni 2025
Nico Kanter Dicopot, Achmad Ardianto Jadi Dirut Baru Antam
ENERGY

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

30 Juni 2025
Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Next Post
Astra International Tahun Lalu Sukses Raih Laba Bersih Rp 34,05 Triliun

Astra International Tahun Lalu Sukses Raih Laba Bersih Rp 34,05 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In