ABC NEWS – Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 11,7 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sokmo di Jakarta, Selasa (4/3).
Kata Budi, “Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI.”
Budi bilang, “Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut urang lebih Rp 11,7 triliun.”
Di satu sisi, KPK saat ini baru menetapkan lima orang sebagai tersangka, dengan dua orang tersangka dari pihak LPEI, yaitu Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga tersangka dari pihak debitur a PT Petro Energy (PE), adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Komentar Budi, “Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian nantinya akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka.”
Budi belum bisa mengungkapkan soal 10 debitur yang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut, namun dia mengungkapkan 10 perusahaan tersebut bergerak dalam tiga sektor.
(Red)