ABC NEWS – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akhirnya turut komentar dalam kasus korupsi minyak dan BBM di subholding PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023.
Dia menjelaskan bahwa periode kejadian korupsi tersebut terjadu saat pemerintah sedang menangani dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Menurut Burhanuddin saat konferensi pers bersama direksi Pertamina, Kamis (6/3), sesuai pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor, para pelaku korupsi yang melakukan kejahatan pada kondisi tertentu termasuk bencana alam nasional dapat diancam dengan hukuman mati.
Penjelasan Burhanuddin, dalam beberapa perkara, koruptor pada masa atau yang mengambil dana penanganan selama masa Covid-19 mendapat hukuman maksimal.
Burhanuddin membuka peluang bahwa penyidik bisa menerapkan pasal tersebut dan ancaman hukuman mati kepada para tersangka kasus yang juga konon mengoplos BBM jenis Pertamax atau RON 92.
Apalagi, lanjut dia, jika uang yang dikorupsi berasal atau terjadi saat pemerintah tengah berupaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman pandemi.
Kata Burhanuddin, “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat.”
Burhanuddin bilang, “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati.”
Dia melanjutkan, “Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini.”
(Red)