Senin, 8 September 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Mati oleh Hakim

Abcnews by Abcnews
6 Maret 2025
in NEWS
0
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Mati oleh Hakim

Terdakwa Hendrik Kosumo (kiri) bersama istrinya Debby Kent ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3). | Foto: Antara.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).

READ ALSO

Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani.

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Nani.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Nani.

JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Saat itu, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di satu rumah toko atau ruko diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

“Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium,” katanya.

Dari interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui pabrik rumahan itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memasarkan produk pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.

Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.

“Terdakwa Syahrul bertanggung jawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelas Rizqi.

(Ant)

Related Posts

Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun
NEWS

Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

3 September 2025
Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto
NEWS

Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

26 Agustus 2025
Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting
NEWS

Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

26 Agustus 2025
Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK
NEWS

Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

20 Agustus 2025
Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak
NEWS

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

4 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
NEWS

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

3 Juli 2025
Next Post
Wamen Yuliot Tanjung Benarkan Penonaktifan Achmad Muchtasyar dari Kursi Dirjen Migas

Wamen ESDM Sebut Lokasi Proyek Kilang Minyak Jumbo Bukan di Pulau Nipa, Tapi di Pulau Pemping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In