Sabtu, 28 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ECONOMY

UU BUMN Akan Disahkan Hari Ini, Berikut Deretan Tugas Penting Danantara

Abcnews by Abcnews
4 Februari 2025
in ECONOMY
0
UU BUMN Akan Disahkan Hari Ini, Berikut Deretan Tugas Penting Danantara

Ilustrasi Danantara. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABCNews – Salah satu isi yang paling krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah usul pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Berdasarkan wacana yang beredar, Danantara akan menjadi badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sejumlah BUMN dan memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola BUMN.

READ ALSO

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 40 RUU mengungkapkan, Danantara berperan sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan BUMN.

Tertulis di dalam Beleid itu, “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Sementara dalam Pasal 3E DIM 114-122, Danantara memiliki tugas utama untuk melakukan pengelolaan BUMN.

Guna menjalankan fungsi tersebut, Danantara memiliki sejumlah kewenangan penting. Pertama, mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN, guna memastikan optimalisasi aset negara.

Kedua, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN. Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.

Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN, sebagai bagian dari strategi penguatan korporasi negara.

Kelima, menyetujui penghapusan aset BUMN, baik dalam bentuk hapus buku maupun hapus tagih, berdasarkan usulan dari holding investasi atau holding operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding investasi dan holding operasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama menteri BUMN, menteri Hukum, menteri Keuangan, dan menteri Sekretaris Negara pada Sabtu (1/2).

Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh delapan fraksi, antara lain PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (4/2).

(Red)

Related Posts

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris
ECONOMY

Gelar RUPS, Pupuk Indonesia Tunjuk Wamentan dan Wamenaker Jadi Komisaris

17 Juni 2025
Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK
ECONOMY

Proses Pemisahan Bisnis BTN Syariah Sesuai Jadwal yang Ditetapkan OJK

16 Juni 2025
Besok Gelar RUPS Tahunan, Pemerintah Didesak Ganti Dirut Telkom
ECONOMY

Pendapatan Cuma Naik 0,5 Persen, Gaji Direksi dan Komisaris Telkom Naik Hingga 13 Persen

13 Juni 2025
Drama Rumah Rakyat, Masalah Tak Kunjung Usai
ECONOMY

Drama Rumah Rakyat, Masalah Tak Kunjung Usai

13 Juni 2025
Soal Investasi Apple di Indonesia, Menteri Rosan Incar Tambah 3 Vendor Baru
ECONOMY

Danantara Kelola Dividen BUMN, Rosan Roeslani: “Terima Kasih Ibu Sri Mulyani”

13 Juni 2025
Sejumlah Investor Siap Berinvestasi di Kawasan Industri Garam NTT
ECONOMY

Sejumlah Investor Siap Berinvestasi di Kawasan Industri Garam NTT

11 Juni 2025
Next Post
Pegawai Jadi Calo Elpiji dan BBM, Dirut Pertamina: “Kami Akan Sikat Habis”

Pegawai Jadi Calo Elpiji dan BBM, Dirut Pertamina: "Kami Akan Sikat Habis"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In