ABC NEWS – Disertasi milik mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia perlu perbaikan.
Hal itu merupakan keputusan dari Universitas Indonesia (UI), seperti dikatakan Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3).
Kata dia, “Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil.”
Menurut Arie, UI saat ini masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.
Komentar dia, “Jadi perbaikan itu nanti sebagaimana karya kualitas ilmu yang pada umumnya, akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotornya.”

Arie bilang, “Itu nanti tergantung bagaimana substansinya, karena karya ilmiah itu tidak bisa menjadi konsumsi publik.”
Dia kembali berkata, “Bagaimana ukuran dan substansi kualitasnya itu akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pemimpinnya.”
Berdasarkan penjelasan Arie, Surat Keputusan (SK) individual juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat kasus disertasi Bahlil, yakni promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait.

Keterangan dia, “SK tersebut bersifat individual dan akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait, dan seperti yang disampaikan oleh rektor, akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya soal sanksi.”
Perlu diketahui, sebagai bagian dari pembinaan, apabila mahasiswa yang bersangkutan datanya masih ada yang perlu disempurnakan atau diperbaiki, maka UI akan meminta perbaikan hingga disertasi dinyatakan layak.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil Lahadalia.
Heri berujar, “Di pertemuan pada empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional.”
Argumentasi Heri, dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan tersebut dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik, juga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Secara tegas Heri bilang, “UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademi memiliki kewajiban moral dan etis untuk menjaga standar akademik yang telah dibangun bersama.”
(Red)