ABC NEWS – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) tahun ini untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret. Sedangkan unguk pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2025.
Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/2), dikutip kembali Rabu (12/3), bilang, “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025.”
Menurut Prabowo, kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sedangkan untuk ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kata Prabowo, “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025.”
(Red)