ABCNews – DPR melalui sidang paripurna pada Selasa (4/2) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu poin penting yang diatur dalam UU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Kata Dasco, “Pengesahan UU selanjutnya akan berdampak pada peran Erick Thohir sebagai menteri BUMN.”
Sekedar informasi, Danantara nanti akan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Posisi Dewan Pengawas harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dasco bilang, “Dewan pengawas (Danantara) atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden (Prabowo).”
Di satu sisi, Erick Thohir komentar, “BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.”
Dia pun menjelaskan bahwa transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
Erick berkata, “Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.”
(Red)