ABCNews – Sebanyak tiga orang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyimpangan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Selasa (4/2).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika bilang, “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.”
Adapun tiga orang yang dipanggil menjadi saksi adalah berinisial MM, R, dan RF.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka itu adalah staf administrasi DPR Komisi XI Mohamad Mu’min (MM), Kepala Desa Panongan Kabupaten Cirebon Rusmini (R), dan PNS Rizky Fadilah (RF).
Seperti diketahui, KPK menyebutkan dana CSR BI yang diduga diselewengkan dan disalurkan ke Komisi XI DPR menyentuh angka triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (22/1), pernah berkata, ” Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya.”
KPK pun akan mendalami keterangan anggota DPR, Satori (S) yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI. Dana tersebut lalu ditampung di yayasan.
Asep Guntur komentar, “Berdasarkan keterangan dari saudara S, ini rekan-rekan sudah catat, bahwa seluruhnya terima, seluruh anggota Komisi XI itu terima CSR. Itu yang sedang kami dalami.”
(Red)