ABC NEWS – Adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil dalam prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan baik.
Pernyataan tersebut dilontarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (13/2).
Rapat antara panglima dengan DPR tersebut untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kata Agus, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.”
Penjelasan Agus, dengan menjaga supremasi sipil, TNI berupaya memastikan bahwa perannya dalam sistem pertahanan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan strategis negara.
Di satu sisi, Agung menekankan pentingnya revisi UU TNI. Tujuannya, untuk menyempurnakan aturan yang ada agar lebih sesuai dengan dinamika ancaman saat ini.
Agus juga menjelaskan, dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI telah menyiapkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani berbagai tantangan nasional, mulai dari keamanan siber hingga bencana alam.
Komentar Agus, “Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dari lembaga lain.”
Perlu diketahui, hanya sekedar informasi, di dalam jurnal Armed Forces & Society (1992), Kenneth W. Kemp and Charles Hudlin mengungkapkan bahwa supremasi sipil menekankan bahwa angkatan bersenjata suatu negara harus selalu di bawah kontrol masyarakat sipil.
Supremasi sipil sangat berkaitan erat dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Posisi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat terganggu apabila militer, yang mempunyai wewenang monopoly of violence, penggunaan kekerasan secara sah, tidak berada di bawah kontrol sipil.
Mengutip jurnal berjudul Intelijen Pertahanan dan Politik Supremasi Sipil yang diterbit di berkas.dpr.go.id, dalam teori hubungan sipil-militer, Huntington mengatakan bahwa pengendalian sipil terhadap militer menurut kenyataan dilakukan melalui dua cara, yaitu pengendalian sipil objektif (objective civilian control) dan pengendalian sipil subjektif.
Kontrol sipil objektif dipandang Huntington sebagai pengendalian sipil terhadap militer secara sehat karena profesionalisme militer diperbesar porsinya.
Sedangkan pengendalian sipil subjektif akan membawa hubungan sipil-militer tidak sehat atau memburuk karena pengendalian ini dilakukan dengan memperbesar kekuatan sipil dibandingkan dengan kekuatan militer (kaum militer diabaikan).
(Red)