ABC NEWS – Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan bahwa revisi rencana kerja dan anggaran dan biaya (RKAB) pertambangan tembaga milik perseroan telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Revisi RKAB dan adanya persetujuan tersebut menjadi syarat bagi PTFI untuk memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini.
Hal itu dikatakan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam rapat bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (13/3).
Tony Wenas menjelaskan, meskipun revisi RKAB PTFI telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, namun rekomendasi ekspor konsentrat tembaga perseroan masih dalam tahap proses dan sudah diajukan kepada Kementerian ESDM.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, persetujuan ekspor baru diajukan ke Kementerian Perdagangan agar perseroan bisa mendapatkan izin untuk kembali menjual konsentratnya.
Komentar dia, “Persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan akan bisa disampaikan segera setelah rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM kami dapatkan.”
Menurut dia, di dalam revisi RKAB, Kementerian ESDM menyetujui volume bijih yang ditambang PTFI sebanyak 212 ribu ton per hari, di mana di dalam bijih tersebut terdapat satu persen kandungan tembaga dan satu gram per ton emas.
Sedangkan untuk bijih yang ditambang secara anual ditargetkan sebanyak 75 hingga 77 juta ton untuk pada tahun ini.
Sekedar informasi, jumlah konsentrat yang diproduksi secara harian disetujui sebanyak 10 ribu ton dan secara tahunan 3,5 juta ton, tergantung kadar tembaga yang ditambang.
Kemudian, produksi tembaga tahun ini sebanyak 1,67 miliar pon, emas 1,6 juta ons, dan 5,7 juta ons.
Dalih Tony Wenas, PTFI memperoleh izin ekspor konsentrat tahun ini karena keadaan kahar.
Akibat kondisi tersebut, Kementerian ESDM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Kementerian Perdagangan pun ikut menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Komentar Tony Wenas, “Peraturan terkait dengan harga patokan ekspor juga sudah terbit dan tinggal menunggu kepmen-nya yang mungkin hari ini akan diterbitkan.”
(Red)