Selasa, 1 Juli 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Terjadi di Era Menteri Lama, Menteri Meutya Pilih Diam Ditanya Kasus Korupsi PDNS Senilai Rp 958 Miliar.

Abcnews by Abcnews
18 Maret 2025
in NEWS
0
Terjadi di Era Menteri Lama, Menteri Meutya Pilih Diam Ditanya Kasus Korupsi PDNS Senilai Rp 958 Miliar.

Meutya Hafid. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Disinggung soal kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020 hingga 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pilih bungkam dan tidak menghiraukan.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi spesifik pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS senilai Rp 958 miliar.

READ ALSO

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Sebelumnya, minggu lalu, Sekjen Komdigi Ismail menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,

Bahkan, lanjut dia, pihak Komdigi akan dukungan penuh terkait proses penegakan hukum tersebut.  

Komentar tertulis dia pekan lalu, “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.”

Sementara itu, Kejari Jakpus dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula usai adanya temuan indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Menurut penyelidikan Kejari Jakpus, diduga kejahatan tersebut melibatkan pejabat Kemenkominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.

Dugaan hengki pengki dan kongkalikong di kasus tersebut melibatkan pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta.

Kejari Jakpus pun telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlag barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

Pemeriksaan dugaan rekayasa tender PDNS terjadi di empat lokasi berbeda. Rincian proyeknya adalah:

  1. 2020: PT AL menang kontrak senilai Rp 60,37 miliar melalui pengkondisian.
  2. 2021: Perusahaan yang sama kembali menang dengan nilai kontrak Rp 102,67 miliar.
  3. 2022: Syarat tertentu dihilangkan agar perusahaan tersebut kembali menang, nilai kontrak Rp 188,9 miliar.
  4. 2023: Perusahaan memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350,95 miliar.
  5. 2024: Perusahaan yang sama kembali menang dengan kontrak Rp 256,57 miliar, meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.

Sekedar informasi, proyek senilai Rp 958 miliar tersebut dalam pelaksanannya, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, tidak sesuai dengan Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

(Red)

Related Posts

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia
NEWS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

1 Juli 2025
Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Next Post
Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa, ‘Raja Tanpa Mahkota’

Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa, ‘Raja Tanpa Mahkota’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In