Selasa, 1 Juli 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Bahaya Dwi Fungsi Era Orba Terjadi Kembali, Sivitas Akademi UGM Lantang Teriak Tolak RUU TNI

Abcnews by Abcnews
19 Maret 2025
in NEWS
0
Bahaya Dwi Fungsi Era Orba Terjadi Kembali, Sivitas Akademi UGM Lantang Teriak Tolak RUU TNI

Poster menolak RUU TNI di kampus UGM. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Ratusan sivitas akademika Universitas Gajah Mada (UGM) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Aksi dilakukan di Balairung Kampus Universitas UGM dan diikuti mahasiswa, dosen, karyawan, alumni UGM hingga kampus lain di Yogyakarta.

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Mengenakan pakaian dengan nuansa gelap sebagai simbol keprihatinan, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan aspirasinya.

Mereka menolak RUU yang berpeluang kembalinya Dwifungsi ABRi seperti di era Orde Baru, di mana militer sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara selama 32 tahun.

Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM Herlambang Wiratman dalam orasinya menyebutkan, RUU TNI ini mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer dalam jabatan-jabatan sipil.

Herlambang lantang bicara bahwa proses yang dilakukan pemerintah dan DPR sangat ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik.

Menurut dia, dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas. 

Komentar dia, “Kampus tidak akan tinggal diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme.”

Kritik serupa juga disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM Achmad Munjid. Komentar dia, proses RUU TNI ini mencurigakan dan ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus pasca-Reformasi.

Sivitas akademi UGM ketika menolak RUU TNI. | Foto: Istimewa.

Achmad bilang, “Rakyat tidak boleh memberikan ruang untuk militer di ranah sipil dan mengajak masyarakat agar terus mengawal proses RUU TNI ini.”

Markus Togar Wijaya, mahasiswa FH UGM yang ikut berpartisipasi pada aksi tersebut turut menyampaikan pesan terhadap proses pembahasan RUU TNI.

Sebagai mahasiswa hukum, ia merasa proses yang dijalankan pemerintah saat ini mengkhianati hukum dan amanat reformasi.

“Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawal proses hukum ini dan mengajak kepada masyarakat agar lebih sadar bahwa ada momentum penting yang perlu dikawal,” kata dia.

Aksi tersebut juga dihadiri Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid. Ia menyebut UII siap memberikan penolakan terhadap RUU TNI.

Penolakan ini disebut Fathul berdasarkan riwayat dwifungsi TNI yang sebelumnya berlaku di orde baru yang kemudian menghadirkan supremasi hukum dan represi terhadap sipil, sehingga menghasilkan berbagai bentuk kekerasan.

Pada aksi tersebut setidaknya ada lima tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.

Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati agenda reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.

Ketiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.

Keempat, mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan agenda reformasi.

Kelima, mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Asyik, Sesuai RUU TNI Jenderal Bintang Empat Bisa Pensiun Hingga Usia 65 Tahun

Asyik, Sesuai RUU TNI Jenderal Bintang Empat Bisa Pensiun Hingga Usia 65 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In