Selasa, 1 Juli 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kasus Korupsi PDNS Era Kemenkominfo, Menteri Meutya Hafid Akhirnya Buka Suara

Abcnews by Abcnews
20 Maret 2025
in NEWS
0
Kasus Korupsi PDNS Era Kemenkominfo, Menteri Meutya Hafid Akhirnya Buka Suara

Meutya Hafid. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akhirnya buka mulut soal kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020 hingga 2024.

Korupsi tersebut terjadi saat kementerian tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemenkominfo), belum bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Penjelasan Mutya, pihaknya akan senantiasa terbuka dan siap membantu proses hukum yang berlaku apabila memang dibutuhkan.

Kata Mutya di Jakarta, Kamis (20/3), “Kemenkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain.”

Dia bilang, “Mungkin kami kerja sama dengan kejaksaan silahkan saja, kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang berlaku.”

Sebelumnya, minggu lalu Sekjen Kemenkomdigi Ismail menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Ismail, pihaknya memberikan dukungan penuh terkait proses penegakan hukum tersebut.  

Komentar dia, “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.”

Seperti diketahui, ejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi spesifik pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS senilai Rp 958 miliar. 

Keterangan Kejari Pusat, penyelidikan bermula usai adanya temuan indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Diduga kasus itu melibatkan pejabat Kemenkominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.

Diduga ada hengki pengki dan kongkalikong yang melibatkan pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan, di mana tim penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

Pemeriksaan dugaan rekayasa tender PDNS ini terjadi di empat lokasi berbeda. Rinciannya adalah:

  1. 2020: PT AL menang kontrak senilai Rp 60,37 miliar melalui pengkondisian.
  2. 2021: PT AL kembali menang dengan nilai kontrak Rp 102,67 miliar.
  3. 2022: Syarat tertentu dihilangkan, agar PT AL kembali menang, dengan kontrak Rp 188,9 miliar.
  4. 2023: PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350,95 miliar.
  5. 2024: PT AL kembali menang dengan kontrak Rp256,57 miliar, meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.

Seperti diketahui, proyek ratusan miliar tersebut dalam pelaksanannya tidak sesuai dengan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Ini Pasal Baru UU TNI yang Disahkan DPR di Sidang Paripurna

Ini Pasal Baru UU TNI yang Disahkan DPR di Sidang Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In