ABC NEWS – Adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Antam Tbk terhadap Budi Said bersifat mengikat.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan tersebut di Jakarta, dikutip kembali Kamis (20/3).
Menurut dia, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat, sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Andi lalu juga menyindir bahwa putusan Mahkamah Agung akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.
Kata dia, “Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar.”
Andi bilang, “Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala.”
Bahkan, secara tegas Andi kembali komentar bahwa dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian Antam.
Komentar dia, “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti.”
Andi kembali menerangkan, putusan PK kedua tersbeut sah dan harus langsung dijalankan.
Dia berkata, “Peninjauan kembali kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Kemenangan Antam di PK 2 itu sah.”
Seperti diketahui, pada 11 Maret, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Antam dalam melawan Budi Said.
Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
Bunyi amar putusan yang diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan emoat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto tersebut, “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan.”
Sekedar informasi, dalam kasus tersebut, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat orang/objek lainnya, yakni Endang Kusmoro (kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.
Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke MA. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
(Red)