ABC NEWS – Manajemen PT Antam Tbk menyampaikan responsnya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) soal putusan Peninjauan Kembali (PK) kurang bayar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas dalam kasus Budi Said.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan PK 1 yang sempat memenangkan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya tersebut yang menggugat Antam untuk membayar 1,1 ton emas senilai Rp 1,1 triliun, pada akhir 2023.
MA bahkan kini justru membatalkan dan melepas kewajiban Antam membayar utang emas yang tidak pernah ada tersebut.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (21/03), menyebutkan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan sikap apa pun soal kabar tentang putusan PK terbaru tersebut.
Penjelasan Faisal, perseroan mesti menunggu salinan putusan dari MA untuk mengetahui secara detil dan menyeluruh seluruh putusan majelis hakim.
Kata dia, “Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.”
Di sisi lain, imbuh Faisal, pihaknya belum bisa mengukur dampak dari adanya putusan PK terbaru terhadap operasional Antam.
Namun Faisal memastikan bahwa Antam selalu berupaya menerapkan bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku.
Faisal bilang, “Dikarenakan belum diterimanya salinan putusan resmi dari MA, perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan perusahaan.”
Seperti diketahui, lima hakim agung mengetok perkara Antam melawan Budi Said pada nomor 815 PK/PDT/2024 pada 11 Maret lalu.
Lima hakim yang memberikan putusan adalah Hakim Agung Suharto, Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakowo, dan Agus Subroto.
Bunyi petikan putusan dikutip dari situs MA, “Kabul PK, Batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan.”
MA dalam putusan tersebut membatalkan vonis PK yang lebih dulu terbit pada September 2023. Pada putusan awal, MA memenangkan Budi Said dengan vonis mewajibkan Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun.
Antam kemudian kembali mengajukan PK kedua sekaligus mengajukan gugatan perdata terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Red)