Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Ini Respons Antam Soal Putusan MA di Kasus Budi Said

Abcnews by Abcnews
21 Maret 2025
in ENERGY
0
Ini Respons Antam Soal Putusan MA di Kasus Budi Said

Syarif Faisal Alkadrie (kanan), Dirut Antam Niko Kanter (tengah), dan Direktur SDM Antam Achmad Ardianto (kiri). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Manajemen PT Antam Tbk menyampaikan responsnya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) soal putusan Peninjauan Kembali (PK) kurang bayar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas dalam kasus Budi Said. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan PK 1 yang sempat memenangkan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya tersebut yang menggugat Antam untuk membayar 1,1 ton emas senilai Rp 1,1 triliun, pada akhir 2023.

READ ALSO

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

MA bahkan kini justru membatalkan dan melepas kewajiban Antam membayar utang emas yang tidak pernah ada tersebut.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (21/03), menyebutkan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan sikap apa pun soal kabar tentang putusan PK terbaru tersebut.

Penjelasan Faisal, perseroan mesti menunggu salinan putusan dari MA untuk mengetahui secara detil dan menyeluruh seluruh putusan majelis hakim.

Kata dia,  “Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.”

Di sisi lain, imbuh Faisal, pihaknya belum bisa mengukur dampak dari adanya putusan PK terbaru terhadap operasional Antam.

Namun Faisal memastikan bahwa Antam selalu berupaya menerapkan bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku.

Faisal bilang, “Dikarenakan belum diterimanya salinan putusan resmi dari MA, perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan perusahaan.”

Seperti diketahui, lima hakim agung mengetok perkara Antam melawan Budi Said pada nomor 815 PK/PDT/2024 pada 11 Maret lalu.

Lima hakim yang memberikan putusan adalah Hakim Agung Suharto, Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakowo, dan Agus Subroto.

Bunyi petikan putusan dikutip dari situs MA, “Kabul PK, Batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan.”

MA dalam putusan tersebut membatalkan vonis PK yang lebih dulu terbit pada September 2023. Pada putusan awal, MA memenangkan Budi Said dengan vonis mewajibkan Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun.

Antam kemudian kembali mengajukan PK kedua sekaligus mengajukan gugatan perdata terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(Red)

Related Posts

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor
ENERGY

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

30 Juni 2025
Nico Kanter Dicopot, Achmad Ardianto Jadi Dirut Baru Antam
ENERGY

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

30 Juni 2025
Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Next Post
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun

Kasus Kredit Fiktif LPEI: Setelah Sebelumnya Anak Buah Riza Chalid Ditahan, KPK Kembali Tahan Dua Petinggi Petro Energy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In