ABC NEWS – Pemerintah di dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ternyata membentuk holding alias induk usaha lainnya.
Adapun holding yang dimaksud berkaitan dengan operasional, dan badan usaha yang ditunjuk sebagai holding operasional adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) alias BKI.
Keputusan BKI menjadi holding operasional diatur dalam UU No 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN yang juga merupakan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan alasan penunjukan BKI sebagai holding operasional Danantara.
Kata Dony di Jakarta, Senin (24/3), “Danantara secara aturan memiliki 99 persen saham seri B perusahaan BUMN. Sedangkan satu persen berupa saham seri A masih dipegang oleh pemerintah, yakni Kementerian BUMN.”
Dony bilang, “Pemerintah kemudian memilih satu perusahan BUMN dengan keuangan sehat untuk menghindari terjadinya setoran modal satu persen atas total aset yang dikonsolidasikan.”
Dia menambahkan, “Parameter yang kami pilih adalah perusahaan-perusahaan yang paling sehat secara finansial. Paling sehat itu artinya tidak punya problem-problem finansial yang besar. Kami sudah memutuskan memilih BKI.”
Dony kembali komentar, “BKI itu saat ini holding untuk ID survey, memang perusahaan yang tidak memiliki utang dan lain sebagainya. Sehingga mudah untuk kami melakukan ini, konsolidasi sudah dilakukan dalam BKI.”
Penjelasan dia, dengan menjadi holding operasional Danantara, BKI nantinya akan berubah jadi satu entitas dengan nama baru.
Dony juga menerangkan ke dapannya BPI Danantara akan melakukan aksi korporasi dan konsolidasi kepada BUMN yang masuk ke dalam holding operasional.
Dony berkata, “Kami akan me-mapping ulang seluruh BUMN. Akan terjadi nanti konsolidasi bisnis, termasuk mereview daripada eksisting holding yang sudah ada. Jadi nanti menjadi holding yang operasional dan antara superholding-nya.”
Perlu diketahui, pemerintah resmi mengalihkan kepemilikan saham Seri B dan Seri C di sejumlah BUMN kepada BKI.
Pengalihan saham tersebut dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai bagian dari pembentukan holding operasional Danantara.
BKI nantinya akan menjadi holding yang bertanggung jawab atas pengelolaan saham mayoritas di berbagai sektor strategis.
Sementara itu, melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/3), inilah daftar saham seri B yang dilakukan pemerintah kepada BKI:
- Garuda Indonesia (GIAA): 15.670.777.620 saham Seri B dan 43.367.346.782 saham Seri C atau total 59.038.124.402 lembar saham (64,536 persen dari total saham).
- Bank Negara Indonesia (BNI): 22.378.387.749 saham Seri B dan Seri C atau setara dengan 60 persen dari total saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh.
- Bank Mandiri (BMRI): 48.533.333.333 saham Seri B atau 52 persen dari total saham.
- Bank Rakyat Indonesia (BBRI): 48.533.333.333 saham Seri B atau 52 persen dari total saham.
- Bank Tabungan Negara (BBTN): 8.420.666.647 saham Seri B atau 60 persen dari total saham.
- Semen Indonesia (SMGR): 3.457.023.004 saham Seri B atau 51,20 persen dari total saham yang sebelumnya dimiliki oleh negara melalui Kementerian BUMN.
- Telkom Indonesia (TLKM): 51.602.353.559 saham Seri B atau 52,09 persen dari total saham.
- Jasa Marga (JSMR): 5.080.509.839 saham Seri B atau 70 persen dari total saham.
Profil BKI
Pemerintah mendirikan BKI pada 1 Juli 1964 sebagai sebuah perusahaan negara (PN), dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia.
Penugasan ini kemudain dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI.

Kegiatan klasifikasi tersebut merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.
Kemudian melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha bidang klasifikasi cukup cerah, maka untuk meningkatkan aspek pengusahaan, sejak 1977 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Selanjutnya pada 2021, pemerintah meresmikan BKI sebagai holding BUMN jasa survei yang beranggotakan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) dan PT Surveyor Indonesia.
Kemudian pada Desember 2021, perusahaan ini meluncurkan ‘IDSurvey’ sebagai identitas dari holding.
(Red)