Sabtu, 30 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kasus Sengketa Lahan Antara ‘Penguasa’ dan Rakyat Kembali Terjadi di Kota Tangerang

Abcnews by Abcnews
10 April 2025
in NEWS
0
Kasus Sengketa Lahan Antara ‘Penguasa’ dan Rakyat Kembali Terjadi di Kota Tangerang

Ilustrasi sengketa lahan. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Kasus sengketa tanah yang melibatkan antara ‘penguasa’ dengan rakyatnya kembali terjadi.

Kali ini terjadi di wilayah Kota Tangerang, Banten. Kasus ini bermula saat seseorang bernama Tjimah Tipis meminjamkan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

READ ALSO

Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

Sebidang tanah seluas 1.686 m2 itu dipinjamkan Tjimah Tipis untuk keperluan belajar mengajar SDN Panunggangan 3.

Saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan kegiatan belajar mengajar sejak 2014-2015 dari SDN Panunggan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5.

Dokumen kepemilikan tanah itu berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan Panunggangan Timur, Nomor: 1333, Persil 92, Klas D III atas nama Tjimah Tipis, yang terletak di Kp Kelapa RT 003/RW 01, Kelurahan Panunggangan Timur dahulu Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang dahulu Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, kemudian Pemkot Tangerang memindahkan SDN Panunggangan 03 ke lahan milik Pemkot Tangerang

Seiring berjalannya waktu, Pemko Tangerang memindahkan SDN Panunggangan 03, ke lahan milik Pemko Tangerang.

Ironi, alih-alih pemilik tanah mendapat ucapan terimakasih dari Pemkot Tangerang, justru pihak lurah Panunggangan Timur mengajukan gugatan atas tanah tersebut, tanpa disertai dengan dokumen kepemilikan tanah.

Hasilnya, gugatan lurah Panunggangan Timur itu dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 589 PK/PDT/2020, tanggal 22 September 2020.

Pemerhati kebijakan publik Sri Radjasa Chandra dalam keterangannya dikutip Kamis (10/4), mengungkapkan, ternyata upaya penyerobotan tanah rakyat dengan modus praktik mafia tanah tidak berhenti sampai disitu.

Kata Radjasa, “Kembali para oknuk dan mafia itu mengajukan gugatan terhadap objek yang sama, tetapi melalui subjek berbeda.”

Komentar dia, “Lagi-lagi modus mafia tanah gagal, sebab gugatan dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1441 PK/PDT/2024, diputus tanggal 16 Desember 2024.”

Secara lantang Radjasa bicara bahwa hukum di negara ini tampaknya lebih kejam dibanding hukum kolonial Belanda, karena selalu memberi ruang kepada para oligarki, orang kaya dan mafia tanah.

Tegas Radjasa bicara, “Tanpa rasa hormat terhadap putusan hukum MA, oknum yang mengatas namakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tangerang kembali melayangkan gugatan terhadap objek yang sama, sekalipun jauh sebelumnya sudah diterbitkan surat Penetapan Eksekusi Nomor: 196/Pen.Eks/2019/PN.Tng; tanggal 19 November 2019.”

Sudah bisa kembali ditebak, lanjut Radjasa, gugatan Kadis Pendidikan Kota Tangerang, kembali dibatalkanberdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1448/Pdt.G/2023/ PN.Tng, diputus tanggal 29 Oktober 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 283/PDT/2023/PT.BTN, diputus tanggal 21 Januari 2025.

Radjasa menilai, bercermin dari kasus di atas, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto bersikap lebih keras terhadap sepak terjang para mafia tanah yang berlindung di balik kekuasaan daerah.

“Rakyat menuggu implementasi kebijakan Presiden Prabowo, bukan sekedar retorika belaka. Kepada Presiden Prbowo, inilah realita yang dihadapi rakyat kecil, di negara yang bapak pimpin, selalu tersisih untuk memperoleh keadilan demi mempertahankan haknya,” ujar pria yang pernah berprofesi sebagai intelijen ini.

(Red)

Related Posts

Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto
NEWS

Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

26 Agustus 2025
Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting
NEWS

Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

26 Agustus 2025
Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK
NEWS

Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

20 Agustus 2025
Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak
NEWS

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

4 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
NEWS

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

3 Juli 2025
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia
NEWS

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

1 Juli 2025
Next Post
Kasus Korupsi Minyak Mentah, CERI Bilang SKK Migas Semestinya yang Digeledah Bukan Ditjen Migas

SKK Migas Akan Pakai Mekanisme 'Swap', Kuota Ekspor Gas ke Singapura Akan Dipangkas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In