ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 11 April lalu.
Para tersangka yang ditahan tersebut adalah Danny Praditya, direktur Komersial PGN periode 2016-2019, yang juga mantan direktur Operasi dan Portofolio di PT Mineral Industri Indonesia (Persero), serta manta direktur utama PT Inalum (Persero).

Kemudian, Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023. KPK oleh sejumlah pihak diminta mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya dan membongkar otak di balik semua manipulasi di pola bisnis PGN.
Meskipun terkesan lambat penanganan prosesnya, karena kasus tersebut sudah masuk ke KPK sejak 2023, namun kasus tersebut seakan menjadi puncak gunung es banyaknya masalah (fraud) yang ditemukan dalam pengelolaan bisnis di PGN.

Banyak pihak meyakini bahwa di PGN tidak hanya Danny Praditya yang terlibat. Sepertinya kejahatan yang terjadi di PGN telah terjadi secara sistemik, dan membuat BUMN tersebut babak belur.

Sekedar informasi, saat kasus tersebut terjadi, susunan direksi PGN diisi oleh Direktur Utama Jobi Triananda Hasjim, Direktur Keuangan Nusantara Suryono, dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Selo Widagdo.

Kemudian, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Gigih Prakoso (almarhum), Direktur Komersial Danny Praditya, dan Direktur Umum dan SDM Desima E Siahaan.
Jobi terpilih dalam rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PGN yang berlangsung di Jakarta pada 4 Mei 2017.

Sebelum itu, susunan direksi PGN terdiri atas Hendi Prio Santoso (direktur utama), M Wahid Sutopo (direktur), Hendi Kusnadi (direktur), Dilo Seno Widagdo (direktur), Nusantara Suyono (direktur), dan Danny Praditya (direktur).

Jobi Triananda kini duduk sebagai direktur utama PT Sucofindo, sedangkan Dilo Seno saat ini menjabat sebagai direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID, holding BUMN pertambangan.
Sementara Nusantara Suryono kini duduk sebagai salah satu petinggi di MIND ID Trading Pte Ltd, anak usaha MIND ID yang bergerak sebagai trader dan berbasis di Singapura.
Perlu diketahui, KPK juga telah memanggil dan memerika Jobi Triananda, Dilo Seno Widagdo, Nusantara Suyono, dan Desima Siahaan.

KPK pun pada Juni 2024 pernah menggeledah rumah Adi Munandir, mantan Head of Marketing PGN.
Adi Munandir juga pernah duduk sebagai direktur Pemasaran dan Supply Chain PT Semen Indonesia Tbk saat Hendi Prio Santoso menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Heri Yusup, mantan kepada Divisi Pasokan dan mantan sekretaris perusahaan PGN yang kini duduk sebagai sekretaris perusahaan MIND ID.
Rumah Dilo Seno Widagdo pun tidak luput dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Dokumen KPK juga menunjukan, Dilo Seno Widadgo pada 2 November 2017 pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.
Perlu diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN, ada 16 temuan tindakan pelanggaran.
Temuan BPK mengungkapkan, banyak kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan FSRU Lampung.
Selain itu ada juga temuan terkait investasi terminal LNG di Lamongan Jawa Timur dan transaksi dengan Isar Grup.
Sebelumnya, anggota VII BPK Hendra Susanto kala itu, berhasil membuktikan adanya kerugian negara, meskipun dia mengatakan tidak ada permintaan dari penegak hukum untuk mengaudit PGN secara khusus.

Perlu diketahui, berdasarkan penelusuran tim ABCNEWS.co.id, secara akumulatif potensi kerugian yang dialami PGN, jika mengacu kepada audit BPK mencapai USD USD 1,187 miliar plus Rp 477,51 miliar.
Jika kurs rupiah terhadap dolar AS adalah Rp 16.367,5, maka potensi kerugiannya menjadi Rp 19,45 triliun plus Rp 477,51 miliar, total menjadi Rp 19,92 triliun. Angka yang fantastis.
Proyek ini jelas membuat PGN buntung. Versi BPK, proyek ini menjadi amburadul karena keputusan direksi PGN pada 2019 menyetujui investasi tanpa memitagasi risiko secara matang.
Adapun daftar proyek PGN 2017-2022 terindikasi bermasalah yang diaudit BPK adalah:
- Realisasi pembangunan terminal LNG Teluk Lamong senilai Rp 383,2 miliar, berpotensi tidak dapat dimanfaaatkan.
- Terdapat risiko klaim kegagalan pengiriman kontrak antara USD 26,92 juta hingga USD 376,9 juta dalam penjualan LNG PGN kepada Gunvor selama 2024-2027 dan berpotensi membebani keuangan perusahaan minimal sebesar USD 117,9 juta.
- Pemberian uang muka kepada PT Inti Alasindo Energi tidak didukung mitigasi risiko memadai yang menimbulkan potensi tidak tertagih sebesar USD 14,1 juta.
- Operasional FSRU Lampung 2020-2022 belum optimal, sehingga merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar USD 131,27 juta.
- Persetujuan addendum pekerjaan revitalisasi Wisma 48 tidak mengacu pada kontrak sehingga nilai pembayaran addendum tidak dapat diterima sebesar Rp 2,1 miliar dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 201,5 juta.
- Terdapat pekerjaan reinstatement pada proyek pipa minyak Rokan tidak dikerjakan sebesar Rp 1,19 miliar.
- Terdapat pekerjaan pada proyek penggantian pipa minyak Rokan yang tidak dikerjakan oleh KPP sebesar Rp 6,9 miliar.
- Terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 422 juta pembangunan terminal LNG Jawa Timur oleh PT PGAS Solution.
- Akuisisi pada tiga Wilayah Kerja tidak sesuai proses bisnis komersial Saka, diperhitungkan lebih tinggi sebesar USD 56,6 juta dan akumulasi rugi operasi sebesar USD 347,1 juta.
- PT Pertagas belum mengakui pendapatan dan piutang ship or pay 2021 atas Perjanjian Pengangkutan Gas Ruas Pipa Arun-Belawan sebesar USD 45,4, juta dengan PT PLN (Persero).
- PT PGN belum menyetorkan unutilized volume senilai USD 137 juta yang timbul atas kebijakan harga gas bumi tertentu.
- PT PGAS Solution belum menerima pembayaran dari pekerjaan pemasangan pipa transmisi pada Sistem Penyediaan. Air Minum (SPAM) Umbulan minimal sebesar Rp 81,2 miliar.
- Persetujuan penyaluran gas tanpa jaminan pada PT FNG tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan piutang macet sebesar Rp 2,3 miliar dan USD 2,4 juta.
- Persetujuan nilai jaminan pada PT Cipta Niaga Gas tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan piutang macet senilai USD 335,9 juta.
- Pengelolaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga penugasan pemerintah belum optimal.
- Perencanaan pembangunan jaringan gas GasKita 2021 memadai.
Banyaknya kasus yang terjadi di PGN sepertinya ‘disengaja’ dan diduga telah ‘didesain’ oleh pihak-pihak yang terbiasa melakukan kejahatan kerah putih, dan selalu lolos dari jeratan hukum.
Di sisi lain, selama ini publik mengetahui bahwa mayoritas orang-orang yang di PGN tersebut memiliki keterkaitan dengan sosok Hendi Prio Santoso.
Pasalnya, disinyalir karier mereka bisa kinclong di PGN dan BUMN lain karena adanya ‘campur tangan’ dari Hendi Prio Santoso.

Sekilas info, Hendi masuk ke BUMN sejak 2007, saat ia dipercaya sebagai direktur Keuangan PGN Tbk. Setahun kemudian, yakni pada 2008, karier Hendi melesat menjadi dirut PGN hingga 2017.
Hendi dalam rentang 2013-2017 juga duduk sebagai komisaris di PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN.
Usai di PGN, dia kemudian ditunjuk sebagai dirut PT Semen Indonesia Tbk hingga 2021, sebelumnya akhirnya berlabuh di MIND ID, dan akhirnya dicopot pada 3 Maret lalu.
Kronologi Kasus
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus jual beli gas PGN tersebut berawal pada 19 Desember 2016, saat dewan komisaris dan direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017.

Anehnya, di dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana pembelian gas dari Inti Alasindo Energi. Namun, Inti Alasindo memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).
Gas itu semula rencananya akan diserap pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMscfd pada 2017, 15 MMscfd pada 2018, dan 40 MMscfd pada 2019.
Pada Agustus 2017, Danny Praditya kemudian memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada para trader gas.
Para trader gas tersebut antara lain Isar Gas. Tujuan paparan itu adalah menawarkan kepada trader gas sebagai Local Distributor Company (LDC) PGN.
Adi Munandir pada 31 Agustus 2017 menjalankan perintah Danny Praditya dengan menghubungi S selalu direktur Inti Alasindo, terkait kerja sama pengelolaan gas.
Selanjutnya, pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.
Salah satu pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim agar PGN membayarkan uang muka sebesar USD 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari Inti Alasindo.
Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak ketiga.
Keterangan Asep, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan tim marketing PGN, yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby, membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari Inti Alasindo. Padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian pasokan gas PGN.
Lalu pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim marketing PGN memaparkan materi update komersial.
Isinya antara lain, Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi eks HCML miliknya kepada PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.
Dokumen Pendukung
Guna memuluskan rencana jual beli tersebut, sejumlah dokumen pendukung pun dibuat. Setidaknya ada empat dokumen pendukung untuk tujuan tersebut.
Dokumen pendukung tersebut adalah:
- Kesepakatan bersama antara PGN dan Inti Alasindo, PT Isar Aryaguna, dan PT Inti Alasindo Energi, pada 2 November 2017, ditandatangani oleh Danny Praditya, MS (dirut PT Inti Alasindo), Iswan Ibrahim (dirut Isar Aryaguna), dan S (direktur Inti Alasindo Energi).
- Perjanjian jual beli gas antara Inti Alasindo Energi dengan PGN pada 2 November 2017, diteken oleh Danny Praditya dengan S.
- Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara PGN dan Isar Gas, Inti Alasindo, dan Isar Gas, pada 2 November 2017. Pihak yang menandatangani adalah Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan S.
- Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan Isar Gas pada 2 November 2017 yang diteken Dilo Seno Widagdo dan Iswan Ibrahim.
Pihak pemerintah sepertinya sudah mencium gelagat kecurangan tersebut jauh-jauh hari.
Ini terlihat pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa berkirim surat dengan nomor 3592/KBPH/2020 kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (2020-2024) soal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas Inti Alasindo di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari Inti Alasindo.

BPH Migas dalam suratnya menegaskan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara Inti Alasindo dengan PGN.
Alasannya, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Lalu pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat.
Ia juga mengirim surat kepada Inti Alasindo dengan nomor T369/MG.01/DJM/2021, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi Inti Alasindo terkait larangan jual beli gas bertingkat.

Berikutnya pada 18 Februari 2021, Arcandra Tahar yang kala itu duduk sebagai komisaris utama PGN mengirim surat kepada dirut PGN dengan nomor 12/D-KOM/2021 soal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020.
Jadi, kita tunggu langkah KPK untuk membongkar dan menangkap para tersangka lainnya, terutama otak di balik kejahatan sistemik tersebut.
(Red)