Sabtu, 30 Agustus 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman Tujuh Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

IPPKH Milik PT GKP di Pulau Wawonii Sudah Diterbitkan, Diduga Ada Persekongkolan Jahat?

Abcnews by Abcnews
20 April 2025
in ENERGY
0
IPPKH Milik PT GKP di Pulau Wawonii Sudah Diterbitkan, Diduga Ada Persekongkolan Jahat?

Lokasi penambangan di Pulau Wawonii. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Pernyataan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supardi yang tertuang dalam suratnya kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Desember 2024, patut diduga sebagai tindakan persekongkolan jahat.

Hal itu terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara yang diberikan kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP), unit usaha dari Harita Group.

READ ALSO

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

Terkait Pasokan Gas PGN ke Industri, Menteri Bahlil: “Sudah Ada, Clear”

Pernyataan adanya dugaan persekongkolan tersebut dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).

Kata Yusri, “Kita sudah sama-sama tahu bahwa sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang intinya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan IPPKH seluas 707,10 hektare (ha) pada 7 Oktober 2024.”

Yusri juga bilang, “Tidak hanya itu, dua putusan MA sebelumnya, yakni Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023, juga telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan.”

Dia kembali menegaskan, “Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 menolak gugatan uji materi PT GKP terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), di mana ditegaskan bahwa pulau kecil seperti Wawonii tidak boleh ditambang.”

Penjelasan Yusri, dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK, maka PT GKP telah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii, lanjut dia, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Apalagi Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara MS Dharma Prayudi juga dalam surat tanggal 15 November 2024 telah secara tegas menyampaikan kepada dirut PT GKP terkait penyelegaraan hutan,” jelas Yusri.

Surat itu pun juga ditembukan kepada Pj gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Planologi Kehutanan.

Isi surat tersebut terkait pasal 106 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menyatakan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 3 apabila dicabut oleh menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pernyataan Supardi dalam surat tersebut yang menyatakan tetap mengizinkan PT GKP melaksanakan haknya menjadi sangat aneh dan patut dipertanyakan atau jika perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas dia.

Menurut Yusri, dengan fakta-fakta yang sudah ada, mulai dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai adanya surat kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan harusnya memberi masukan kepada menteri Kehutanan agar melaksanakan bunyi pasal 106 ayat 1 huruf c tersebut, yakni mencabut IPPKH PT GKP.

“Bukan malah mempersilahkan PT GKP melakukan aktifitas hanya karena PT GKP sedang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” jelas Yusri.

Penilaian Yusri, upaya hukum PK oleh PT GKP diduga hanya sebagai siasat untuk mengulur waktu untuk tetap bisa melakukan penambangan bijih nikel.

Terbukti, imbuh dia, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hingga 18 April 2025 saja, sudah sebanyak 114 ponton pengakutan bijih nikel dari Pulau Wawonii oleh PT GKP.

Yusri juga menyoroti Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT GKP, terutama setelah adanya putusan berkuatan hukum tetap terkait izin-izin PT GKP.

Komentar dia, “Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, salah satu syarat terbitnya RKAB, selain potensi cadangan bijih nikel, juga harus ada IPPKH.”

Kata Yusri, “Jika IPPKH sudah dibatalkan, maka RKAB tentunya juga harus dibatalkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.”

Yusri berharap Dirjen Minerba juga segera melakukan evaluasi, agar RKAB PT GKP segera dibatalkan.

“Jangan sampai nanti masyarakat menganggap negara membiarkan praktik-praktik pelanggaran hukum seperti apa yang dilakukan PT GKP,” kata dia.

“Atau jangan-jangan para pejabat yang terkait di jajaran pemerintah pusat ini memang mau mengabaikan perintah Presiden Prabowo?” tanya dia.

(Red)

Related Posts

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam
ENERGY

PTPP Raih Kontrak Rp 3,35 Triliun dari PLN Garap PLTGU Batam

26 Agustus 2025
Setelah Ramai Jadi Polemik, Menteri Bahlil Tegaskan Kampus Batal Dapat Izin Kelola Tambang, Kenapa?
ENERGY

Terkait Pasokan Gas PGN ke Industri, Menteri Bahlil: “Sudah Ada, Clear”

22 Agustus 2025
Grup Bakrie Bantah Akan Bangun Fasilitas Pemurnian Emas Seperti Antam dan Hartadinata
ENERGY

Grup Bakrie Bantah Akan Bangun Fasilitas Pemurnian Emas Seperti Antam dan Hartadinata

21 Agustus 2025
Laode Sulaeman Bakal Dilantik Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM?
ENERGY

Laode Sulaeman Bakal Dilantik Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM?

21 Agustus 2025
Dicopot dari Kursi Dirut MIND ID, Hendi Prio Dikabarkan Akan Berlabuh di Perusahaan Boy Thohir?
ENERGY

Kasus Korupsi Gas PGN, Benarkah KPK Telah Tetapkan Hendi Prio sebagai Tersangka?

21 Agustus 2025
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Petinggi Chevron Indonesia
ENERGY

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Petinggi Chevron Indonesia

21 Agustus 2025
Next Post
Puan Maharani: “DPR Konsisten Terus Dukung Kemerdekaan Palestina”

Puan Maharani: "DPR Konsisten Terus Dukung Kemerdekaan Palestina"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In