ABC NEWS – Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo hari ini, Selasa (22/4), dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT IAE dengan PT PGN Tbk.
Hal itu diungkapkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Kata dia, “KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.”
Tessa bilang, “Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.”
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Iswan dan Danny dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Asep pada 11 April lalu berkata, “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.”
Berdasarkan keterangan KPK, akibat korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar.
Kasus ini berawal pada Agustus 2017, saat Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) di PGN.
PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.
Sebanyak 75 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus itu. KPK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar USD 1 juta.
(Red)