Jumat, 27 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kasus Suap Hakim, Pengamat Minta Kejagung Jerat Wilmar Group dengan Pasal Tindak Pidana Korporasi

Abcnews by Abcnews
22 April 2025
in NEWS
0
Geledah Ditjen Migas Bukan SKK Migas, Kejagung Dinilai Salah Strategi Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gedung Kejaksaan Agung. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menjerat Wilmar Group dengan tindak pidana korporasi, terutama kaitannya dengan kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar.

Apalagi Kejagung telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4).

Kata Yusri, “Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktik suap menyuap untuk mengamankan masalah-masalah hukum perusahaan tempat ia bekerja.”

Yusri bilang, “Salah satunya terungkap saat saya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada 27 Maret 2025 terkait masalah penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat.”

Penjelasan Yusri, saat RDPU tersebut, I Wayan Aditya yang merupakan kuasa korban penyerobotan lahan tersebut, mengungkapkan di hadapan Komisi III DPR bahwa awalnya ia pernah ditawari uang Rp 15 miliar oleh MSY agar berhenti memperjuangkan hak korban penyerobotan lahan tersebut.

Wayan adalah seorang purnawirawan TNI berpangkat kolonel yang terakhir dinas sebagai dosen di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seko AD) di Bandung, Jawa Barat.

Yusri menambahkan, tawaran suap itu dilakukan MSY pada Oktober 2023 di TIS Square Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Komentar Yusri, “MSY ketika itu diteman seorang stafnya. Wayan juga hadir dengan seorang temannya yang mempertemukannya dengan MSY.”

Dia melanjutkan, “Pak Wayan menolaknya. Mendengar penolakan itu, MSY menaikkan tawaran suap menjadi Rp 20 miliar. Mendengar hal itu, Pak Wayan sempat menggebrak meja dan menolak mentah-mentah tawaran suap dari MSY itu.”

Tidak hanya itu, imbuh Yusri, MSY diduga juga pernah melakukan penyuapan dengan seorang tenaga teknologi informasi (IT) yang pernah diperbantukan di KPK berinisial Mr G.

“Mr G ini punya keahlian melacak rekening pejabat di luar negeri. Katanya Mr G juga suka berkomunikasi dengan Presiden Jokowi saat itu,” jelas Yusri.

Awalnya, ucap Yusri mengutip keterangan Wayan dalam RDPU,Mr G pada 2016 sempat membantu korban penyerobotan lahan itu untuk mendapatkan haknya melalui hubungan dekatnya dengan Presiden Jokowi.

Menurut keterangan Wayan, terang Yusri, Mr G juga diduga kuat telah disuap oleh MSY sebesar Rp 17 miliar.

Setelah kejadian itu kabarnya Mr G menghilang dan enggan menemui keluarga ahli waris korban penyerobotan lahan itu, setelah sebelumnya sempat dipergoki oleh Wayah di salah kafe di wilayah Depok milik Mr G.

Tegas Yusri, “Kita bisa bayangkan, untuk satu kasus penyerobotan lahan ini saja, sudah berlangsung 23 tahun, korban sudah mengadu kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden Jokowi.”

“Namun anehnya, Wilmar bergeming dan seolah kebal hukum. Kita mulai curiga, jangan-jangan ini memang karena kelihaian MSY ini?” kata Yusri.

Kejagung, lanjut Yusri, diharapkan mendalami peran MSY dalam seluruh permasalahan hukum yang melibatkan Wilmar Group dan anak usahanya.

Lantang Yusri berkata, “Apakah mungkin ini inisiatif MSY sendiri saja? Kalau nilai suap itu satu atau dua juta mungkin masih masuk akal itu adalah ide MSY sendiri. Tapi kalau jumlah suap sudah puluhan miliar, apakah tidak mungkin itu memang perintah korporasi Wilmar Group?”

Seperti diketahui, MSY ditangkap karena memberikan suap ke hakim untuk mengondisikan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

MSY ditahan selama 20 hari sejak 15 April hingga 5 Mei 2025. Ia disebut menyiapkan dana suap yang kemudian diserahkan kepada pengacara korporasi, Ariyanto (AR), diteruskan ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). .

Uang suap itu diduga juga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari lima pihak pengadilan sebagai penerima dan tiga pihak berperkara sebagai pemberi.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
PLTP Ijen Mulai Dioperasikan Secara Komersial oleh Medco Power

Gali Lubang Tutup Lubang, Medco Energi Terbitkan Surat Utang untuk Bayar Utang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In