ABC NEWS – PT PGN (Persero) sebagai pembeli Tbk akhirnya memberikan keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batalnya perjanjian jual beli gas bumi (Gas Sales Agreement/GSA) dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual.
West Natuna Energy Ltd adalah pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.
Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi di BEI, kembali dikutip Rabu (23/4), menjelaskan bahwa terminasi GSA antara PGN dan West Natuna terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025.
Mengenai latar belakang terbitnua surat menteri ESDM tersebut, manajemen PGN berdalih tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual.
Fajriyah bilang, “PGN selalu berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.”
Perlu diketahui, dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.

Fajriyah menambahkan, PGN terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun liquefied natural gas (LNG).
Selain itu, imbuh dia, PGN juga terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.
Semula, berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan bahwa pasokan kontrak tersebut akan dimulai pada kuartal IV-2026 sampai 2037.
Komentar Fajriyah, “Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perusahaan.”
Namun, adanya pembatalan GSA itu berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas PGN sebesar volume kontrak yakni 122,77 TBTU.
(Red)