ABC NEWS – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) ternyata menyentuh Rp1 triliun.
Sebelumnya, estimasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 200 miliar.
Adanya ‘pembengkakan’ kerugian negara tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4).
Kata dia, “Hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang mengindikasikan adanya pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.”
Wara melanjutkan, “Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun.”
Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara PT Taspen tersebut.
Menurut Asep, setelah perhitungan kerugian negara selesai, maka tahan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK akan segera tuntas.
Komentar dia, “Sehingga, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan.”
Asep bilang, “Kalau tidak salah atau mungkin besok itu ada pengajuan praperadilan kalau tidak salah ya dari salah satu tersangka di PT Taspen. Tapi untuk perkaranya sendiri Alhamdulillah sudah lengkap.”
Sekedar informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen, yaitu Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Invesment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun sehingga menimbulkan kerugian negara yang sebelumnya diestimasikan sekitar Rp 200 miliar.
(Red)