ABC NEWS – Penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM oleh Polda Metro Jaya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Keduanya ditahan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Kata Ade, “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan.”
Dia melanjutkan, “Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19.”
Di satu sisi, kuasa hukum Nikita Mirzani sebelumnya mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari.
Namun, Ade menegaskan bahwa penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.
Komentar Ade, “Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”
(Red)