ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konon esok hari, Kamis (8/5) akan memanggil kembali sejumlah pihak untuk diminta keterangannya dalam kaitan kasus jual beli gas di PT PGN Tbk periode 2017–2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang akan dipanggil dan diperiksa KPK antara lain Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Rachmat Hutama dan mantan Direktur Umum dan SDM Desima E Siahaan.
Saat peristiwa tersebut terjadi Rachmat duduk sebagai sekretaris perusahaan PGN. Semula Rachmat diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) sekretaris perusahan pada periode 2017 hingga 2018.
Kemudian Rachmat resmi diangkat menjadi sekretaris perusahaan PGN pada 2018 hingga Mei 2024.
Rachmat beberapa waktu lalu juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut.

Belum diperoleh keterangan lebih lanjut soal perihal pemanggilan kali ini.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Komisaris PT Inti Alisindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Danny Praditya diketahui juga sempat duduk sebagai direktur Operasi dan Portofolio di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID, serta manta direktur utama PT Inalum (Persero).
Versi KPK, kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
emudian, Danny Praditya pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.
Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PGN dan IAE meneken dokumen kerja sama.
Lalu, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebanyak USD 15 juta.
(Red)