ABC NEWS – Masa penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT PGN Tbk periode 2017-2021 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka yang penahanannya diperpanjang adalah mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/5), menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 1 Mei hingga 9 Juni 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4), pernah bilang, “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025.”
Asep menjelaskan, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai USD 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar.
Budi Prasetyo mengungkapkan, “KPK telah menyita uang sebesar USD 1,420 juta serta aset beberapa bidang sekitar tiga hektare di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dia menambahkan, “Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian negara sebesar USD 15 juta.” ucap Budi.
Sekilas info, kasus korupsi tersebut berawal pada Agustus 2017, ketika Danny menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) PGN.
Versi KPK, kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
Kemudian, PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut, di mana Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.
KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang USD 1 juta.
“Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” ujar Budi.
Kronologi
Pada Agustus 2017, saat Danny membuka LDC PGN, ia juga segera memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.
Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PGN dan IAE meneken dokumen kerja sama.
Lalu, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebanyak USD 15 juta. Banyak pihak yakin bahwa tidak hanya Danny Praditya seorang diri yang mengatur semua itu di PGN kala itu.
Sejumlah pihak pun menilai bahwa kejahatan yang terjadi di PGN telah terjadi secara sistemik, dan membuat BUMN tersebut babak belur.
Sekedar informasi, saat kasus tersebut terjadi, susunan direksi PGN diisi oleh Direktur Utama Jobi Triananda Hasjim, Direktur Keuangan Nusantara Suryono, dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Selo Widagdo.
Kemudian, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Gigih Prakoso (almarhum), Direktur Komersial Danny Praditya, dan Direktur Umum dan SDM Desima E Siahaan.
Jobi terpilih dalam rapat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PGN yang berlangsung di Jakarta pada 4 Mei 2017.
Sebelum itu, susunan direksi PGN terdiri atas Hendi Prio Santoso (direktur utama), M Wahid Sutopo (direktur), Hendi Kusnadi (direktur), Dilo Seno Widagdo (direktur), Nusantara Suyono (direktur), dan Danny Praditya (direktur).
Perlu diketahui, KPK juga telah memanggil dan memerika Jobi Triananda, Dilo Seno Widagdo, Nusantara Suyono, dan Desima Siahaan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Heri Yusup, mantan kepada Divisi Pasokan dan mantan sekretaris perusahaan PGN yang juga belum lama ini lengser dari jabatan sekretaris perusahaan MIND ID.
Rumah Dilo Seno Widagdo pun tidak luput dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Dokumen KPK juga menunjukan, Dilo Seno Widadgo pada 2 November 2017 pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.
(Red)