ABC NEWS – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi koneksitas di proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mengatakan bahwa tersangka pertama adalah seorang purnawirawan TNI berinisial L.
Kata Harli, “Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).”
Adapun inisial L yang dimaksud adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Laksamana muda (sering disingkat Laksda) adalag pangkat perwira tinggi di TNI Angkatan Laut setara dengan mayor jenderal di TNI Angkatan Darat dan Korps Marinir, serta marsekal muda di TNI Angkatan Udara. Pangkat ini ditandai dengan pemakaian dua bintang emas di pundak.
Harli bilang, ”Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.”
Leonardi adalah mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) periode 2015-2017.
Selain Leonardi, jaksa juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

Penjelasan Harli, ketiga orang tersebut menjadi tersangka dalam pelaksanaan pengadaan yang mengacu pada Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan. Perjanjian itu disepakati pada 1 Juli 2016.
Jaksa menyebut penandantangan kontrak tersebut dilakukan oleh Leonardi dan Gabor dalam penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, namun berubah menjadi USD 29,9 juta.
Berdasarkan keterangan jaksa, penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Anthony berperan sebagai perantara, pihak yang merekomendasikan Navayo International.
Jaksa menyebut perbuatan mereka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
(Red)