ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (8/5) memanggil dua orang untuk diminta keterangannya dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Adapun yang dipanggil KPK adalah Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN Rachmat Hutama dan mantan Group Head Marketing PGN Adi Munandir.
Rachmat diperiksa dalam kapasitasnya saat dia menjabat sebagai sekretaris perusahaan PGN periode 2017–Mei 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Jakarta, bilang, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.”
Sebelumnya KPK juga sempay menybut nama Adi dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut pada 11 April 2025.
KPK pada Selasa (6/5) juga memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi jual beli gas itu, yakni pegawai swasta bernama Isti Deaputri dan Danar Andika.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Perlu diketahui, kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
Kemudian, Danny Praditya pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.
Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.
Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PGN dan IAE meneken dokumen kerja sama.
Lalu, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebanyak USD 15 juta.
(Red)