ABC NEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap 132 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Perlu diketahui, batas waktu pelaporan telah ditetapkan pada 30 April 2025. BEI kemudian langsung menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis I kepada perusahaan tercatat yang tidak menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu tersebut.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar, dalam pernyataan, dikutip Senin (26/5), bilang, “Berdasarkan pemantauan bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 31 Maret 2025 telah ditetapkan.”
Penjelasan Fahmi, dari total 1.065 emiten tersebut, terdapat 902 perusahaan yang memang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim.
Namun, hingga batas akhir pelaporan, baru 746 perusahaan yang menyerahkan laporan.
Sisanya, sebanyak 132 emiten sama sekali tidak menyampaikan laporan, baik yang diaudit maupun yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, sehingga langsung dikenai sanksi oleh bursa.
Penjelasan Fahmi, 17 emiten menyatakan akan menyampaikan laporan yang sedang ditelaah oleh akuntan publik, sementara 14 lainnya berencana menyampaikan laporan yang telah diaudit.
Di satu sisi, BEI juga mencatat ada 156 perusahaan dan efek tercatat yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan interim, termasuk perusahaan yang baru melantai setelah 31 Maret 2025, perusahaan papan akselerasi, serta entitas seperti ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur, hingga DUPPR.
Keterangan Fahmi, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat pada hari bursa berikutnya.
(Red)