Rabu, 17 September 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

    Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun

    Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

    Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto

    Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

Abcnews by Abcnews
26 Mei 2025
in NEWS
0
Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

Ilustrasi gading gajah. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Sebanyak empat orang dijadikan tersangka dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5), menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.

READ ALSO

Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

Kata Nunung, “Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi.”

Penjelasan Nunung, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Misalnya, tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Penyidik dalam penangkapan mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.

Nunung bilang, “Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.”

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.

Kemudian, tersangka inisial SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.

Nunung berkata, “Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta.”

Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook. Pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.

Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik di rumah JF menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang.

Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah.

Tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak 2020. Keempat tersangka pun dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32/2024 tentang Perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau pasal 40 ayat (1) huruf h jo pasal 21 ayat (2) huruf g UU No 32/2024 tentang perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(Red)

Related Posts

Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi
NEWS

Bantahan Istana Bahwa ‘Reshuffle’ Terkait Bersih-bersih Menteri Pemerintahan Jokowi

9 September 2025
Kejagung Sebut Nilai Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Lebih dari Rp 193,7 Triliun
NEWS

Ditinggal Sebentar ke Toilet, Uang Tunai Rp 10 Miliar Dibawa Kabur Sopir Bank di Wonogiri

3 September 2025
Rektor UKRI Sebut Ada Menteri Kurang Seirama dengan Prabowo Subianto
NEWS

Sufmi Dasco Ungkap Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan Anggota DPR Hanya Hingga Oktober 2025

26 Agustus 2025
Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting
NEWS

Rektor USU Disebut KPK Bagian ‘Circle’ Bobby Nasution dan Topan Ginting

26 Agustus 2025
Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK
NEWS

Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras? Ini Respons KPK

20 Agustus 2025
Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak
NEWS

Insiden Kereta Anjlok, Manajemen KAI Dinilai Tidak Profesional Tangani Penumpang Terdampak

4 Agustus 2025
Next Post
Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In