ABC NEWS – Pemerintah ternyata membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada kurun waktu Juni hingga Juli tahun ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (2/6).
Alasan pembatan diskon tarif listrik itu menurut Sri Mulyani karena proses penganggaran untuk insentif tersebut jauh lebih lambat.
Kondisi itu menyebabkan pemerintah tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemberian diskon tarif listrik.
Kata dia, “Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggaran jauh lebih lambat.”
Dia melanjutkan, “Sehingga kalau tujuannya Juni-Juli, kami putuskan tidak bisa dijalankan.”
Namun, imbuh Sri Mulyani, pemerintah akan mengalihkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah, terang dia, memutuskan untuk meningkatkan besaran BSU menjadi Rp 300 ribu per bulan dari semula Rp 150 ribu per bulan.
Komentar Sri Mulyani, “Tentu karena diskon tarif listrik tidak jadi dilakukan, maka kami memutuskan untuk bisa memberikan daya ungkit sama kuat atau lebih baik lagi maka dinaikkan.”
Penjelasan dia, pemerintah pada desain awal kebijakan tersebut belum menetapkan jumlah penerimanya.
Menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepat sasaran, kata Sri Mulyani, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU tersebut.
Komentar dia, “Sehingga digantikan menjadi BSU. Kalau kami melihat desain awal BSU masih ada pertanyaan mengenai target grup.”
Terang Sri Mulyani, “Sekarang BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih untuk betul-betul pekerja di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kami memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, targetkan untuk BSU.”
BSU diberikan untuk dua bulan atau Juni-Juli 2025, yang mulai disalurkan pada Juni 2025. Total anggaran adalah Rp 10,72 triliun dari APBN.
BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu guru honorer di Kementerian Agama.
Selain itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberikan insentif ekonomi, mulai dari diskon transportasi hingga bantuan subsidi upah pada periode Juni-Juli 2025.
Sekedar informasi, total anggaran dari kelima insentif yang akan dikucurkan pemerintah mencapai Rp 24,44 triliun.
Angka itu terdiri atas Rp 23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp 0,85 triliun non-APBN.
(Red)